Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
09/02/2025
NEWSLIVE

DPRD Desak Penertiban Depo Peti Kemas Tak Berizin untuk Meningkatkan PAD

Selli
  • Juli 8, 2024
  • 2 min read
DPRD Desak Penertiban Depo Peti Kemas Tak Berizin untuk Meningkatkan PAD

NEWSLIVEKetua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendesak pemerintah kota untuk menertibkan depo peti kemas yang belum memiliki izin lengkap. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Komponen penting dalam pemberian izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas. Jangan sampai usaha ini hanya menambah kemacetan tanpa memberikan kontribusi pada PAD Kota Surabaya,” ujar Arif Fathoni, yang akrab disapa Mas Toni, pada Minggu di Surabaya.

Penertiban ini juga bertujuan mempersiapkan Kota Surabaya sebagai kawasan pendukung bagi Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurutnya, IKN akan membawa keuntungan bagi Surabaya sebagai gerbang perdagangan wilayah timur Indonesia.

Sebagai regulator kebijakan, pemkot harus mendisiplinkan pelaku usaha peti kemas untuk menghindari penurunan potensi PAD akibat masalah kemacetan. “Saat ini, kemacetan di daerah Margomulyo sudah sangat parah, sehingga perlu langkah-langkah untuk meminimalisasi kemacetan di masa mendatang, termasuk upaya pelebaran jalan,” katanya.

Dilansir dari Antara News, Anggota DPRD Kota Surabaya ini menyarankan pengawasan bisa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terhadap bangunan depo kontainer atau peti kemas. Hal ini untuk memastikan apakah usaha tersebut telah mengantongi izin lengkap sesuai peraturan.

“Pemkot harus bisa membedakan antara pengusaha yang mematuhi regulasi dan yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan aturan,” tambahnya.

Toni menegaskan bahwa ketegasan ini bukan berarti pemkot anti investasi, melainkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD. “Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Pemerintah bertugas memastikan aturan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Mas Toni juga menginformasikan bahwa rapat bersama Satpol PP dan kecamatan akan segera digelar untuk mengevaluasi pengawasan yang telah dilakukan terhadap para pelaku usaha depo peti kemas. “Kami akan mengecek apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen yuridisnya, setelah meminta Pemkot melakukan teguran,” ujarnya.

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Kabupaten Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Malang Sampaikan Pesan Mendagri

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemkot harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan teguran. “Penindakan harus sesuai dengan peraturan daerah (perda), sehingga masyarakat pengguna jalan di Kota Surabaya terlindungi dari dampak negatif operasional depo yang tidak berizin,” tutupnya.