Satpol PP Bongkar Bedak di Atas Fasum Mayjen Sungkono
MALANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang membongkar sebuah bedak semi permanen yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, Selasa (29/9/2026).
Pembongkaran dilakukan setelah pemilik atau pengguna bangunan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan Satpol PP hingga tiga tahap.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Musthaqim Jaya, A.P., M.M., mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan tetap dipertahankan meski telah diberikan kesempatan untuk ditertibkan secara mandiri.

“Peringatan sudah diberikan secara bertahap sampai peringatan ketiga. Namun, bangunan tersebut tetap dipertahankan sehingga kami melakukan penertiban,” ujar Musthaqim.
Menurut Musthaqim, bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum yang peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Satpol PP kemudian melakukan pembongkaran terhadap bangunan semi permanen tersebut dan mengembalikan area yang digunakan agar dapat kembali berfungsi sebagai fasilitas umum.

Musthaqim menegaskan, penertiban dilakukan setelah tahapan pembinaan dan peringatan diberikan kepada pihak yang menggunakan bangunan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Satpol PP Kota Malang menyatakan pemanfaatan fasilitas umum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar penggunaannya tidak mengganggu fungsi ruang publik. (Shin)
