Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
23/10/2026
CITILIVE

Penanjakan Bromo Dibuka Lagi, Wisatawan Wajib Patuhi Aturan Ini

rifamahmudah
  • Oktober 23, 2026
  • 2 min read
Penanjakan Bromo Dibuka Lagi, Wisatawan Wajib Patuhi Aturan Ini

CITILIVE,MALANG – Akses wisata di kawasan Penanjakan Gunung Bromo, Kabupaten Pasuruan, kembali dibuka mulai Jumat (23/10/2026) setelah sebelumnya dibatasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski wisatawan kembali diperbolehkan berkunjung, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengingatkan sejumlah larangan untuk mencegah kebakaran terulang.

Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, pembukaan kembali dilakukan setelah pemantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukan lagi titik api di kawasan tersebut.

“Berdasarkan perkembangan dan hasil pemantauan di lapangan telah menunjukkan bahwa tidak ditemukan lagi titik api, sehingga akses wisata di area Penanjakan yang sempat dibatasi dibuka kembali pada 23 Oktober 2026,” kata Rudijanta dalam keterangan resminya.

Pembukaan akses tersebut ditetapkan melalui Surat Pengumuman Nomor PG.30/T.8/TU/HMS.01.07/B/10/2026 yang diterbitkan BB TNBTS pada Kamis (22/10/2026).

Penanjakan menjadi salah satu tujuan wisatawan untuk menikmati panorama Gunung Bromo, terutama saat matahari terbit. Kawasan wisata Bromo sendiri memiliki pintu masuk melalui empat wilayah, yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.

BB TNBTS menetapkan kuota kunjungan wisata ke kawasan Bromo sebanyak 2.752 orang per hari. Wisatawan diimbau memperhatikan ketentuan kunjungan serta mengikuti arahan petugas selama berada di kawasan taman nasional.

Wisatawan Dilarang Membuat Api

Meski akses Penanjakan kembali dibuka, pengunjung dan pelaku jasa wisata diminta tidak lengah terhadap potensi kebakaran. Pengunjung dilarang membuat api unggun, menyalakan perapian, maupun membakar benda apa pun yang berpotensi memicu kebakaran.

Wisatawan juga dilarang membuang puntung rokok, korek api, atau benda lain yang dapat menjadi sumber api sembarangan. Rudijanta meminta masyarakat dan wisatawan segera melapor kepada petugas apabila menemukan asap, bara, atau titik api agar dapat segera ditangani.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Siapkan Layanan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dari Stasiun Malang

Selain itu, pengunjung wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian kawasan. Wisatawan juga diminta tidak mengganggu kegiatan pemantauan, patroli, serta pengamanan yang dilakukan petugas.

Pembukaan kembali Penanjakan diharapkan dapat memulihkan aktivitas wisata dengan tetap mengutamakan keselamatan pengunjung dan perlindungan kawasan konservasi. BB TNBTS meminta seluruh pihak bertanggung jawab menjaga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru agar terhindar dari kebakaran. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *