Kredit Perbankan di Wilayah OJK Malang Tembus Rp110,14 Triliun, OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online
CITILIVE – Kinerja sektor jasa keuangan di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tetap terjaga stabil hingga Triwulan I 2026. Di tengah dinamika ekonomi nasional, pertumbuhan kredit perbankan, investasi pasar modal, hingga edukasi keuangan masyarakat masih menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data OJK Malang per Maret 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh 3,12 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp110,14 triliun. Sementara aset perbankan meningkat 7,80 persen yoy hingga mencapai Rp187,47 triliun.
Pertumbuhan kredit tersebut didorong kuat oleh sektor konsumsi yang menjadi motor utama intermediasi perbankan di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.
“Kredit konsumsi menjadi main driver pertumbuhan kredit di wilayah kerja OJK Malang,” tulis OJK Malang dalam keterangan resminya, Kamis (22/5/2026).
Secara rinci, kredit konsumsi tumbuh 6,62 persen yoy, kredit investasi naik 3,09 persen, sedangkan kredit modal kerja tumbuh tipis sebesar 0,49 persen.
Di sisi penghimpunan dana masyarakat, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan 4,93 persen yoy menjadi Rp105,50 triliun. Kualitas kredit perbankan masih dinilai terjaga dengan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 3,03 persen.
Mayoritas penyaluran kredit masih terkonsentrasi pada sektor rumah tangga sebesar 30,02 persen, perdagangan besar dan eceran sebesar 18,64 persen, serta industri pengolahan sebesar 18,33 persen.
Namun di tengah pertumbuhan sektor keuangan tersebut, OJK juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal, khususnya judi online. Hingga April 2026, OJK bersama perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 33.252 rekening yang terindikasi terkait judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Tak hanya pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki keterkaitan identitas kependudukan serta menerapkan Enhance Due Diligence (EDD).
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), premi asuransi umum tumbuh 2,20 persen yoy menjadi Rp125 miliar, sementara klaim asuransi melonjak 19,59 persen menjadi Rp43 miliar.
Sementara itu, total aset dana pensiun di wilayah kerja OJK Malang mencapai Rp239,16 miliar atau tumbuh 6,47 persen yoy. Di sektor pembiayaan, piutang perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp7,07 triliun meski mengalami penurunan 3,21 persen yoy.
Di pasar modal, jumlah investor juga terus meningkat signifikan. Hingga Maret 2026, total Single Investor Identification (SID) di wilayah kerja OJK Malang mencapai 476.091 SID atau tumbuh 56,24 persen yoy.
Kenaikan tertinggi berasal dari SID S-INVEST yang mencapai 451.107 SID atau meningkat 56,59 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, nilai transaksi saham di wilayah OJK Malang juga melonjak 59,26 persen yoy, disertai peningkatan frekuensi dan volume transaksi saham.
Di sisi perlindungan konsumen, OJK Malang mencatat telah menerima 1.384 layanan konsumen sepanjang Januari hingga April 2026. Sebanyak 144 laporan di antaranya berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Secara nasional, Satgas PASTI bersama OJK juga telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan tiga penawaran investasi ilegal hingga akhir April 2026.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK mencatat total dana korban penipuan transaksi keuangan yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169,3 miliar.
OJK Malang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat guna menjaga stabilitas sistem keuangan di daerah.
