Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

KPU Malang: Kampus Wajib Bersikap Adil dalam Kampanye Pilkada

Selli
  • September 30, 2024
  • 2 min read
KPU Malang: Kampus Wajib Bersikap Adil dalam Kampanye Pilkada

CITILIVE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, M Toyyib, menegaskan agar institusi pendidikan tinggi di Kota Malang bersikap adil dalam mengizinkan kegiatan kampanye para pasangan calon (paslon) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 memperbolehkan adanya kegiatan kampanye di kampus.

“Jika kampus mengizinkan satu pasangan calon, maka harus memberi kesempatan yang sama kepada seluruh paslon lainnya. Tidak boleh ada perlakuan yang tidak adil. Nantinya, kegiatan kampanye di kampus akan berbentuk dialog,” ujar M Toyyib pada Minggu (29/9/2024).

Selain itu, ia menegaskan bahwa para paslon dilarang membawa atribut kampanye, baik berupa alat peraga maupun bahan kampanye lainnya, ketika berkampanye di lingkungan kampus. “Kegiatan kampanye di kampus hanya boleh berbentuk orasi tanpa membawa atribut,” tambah Toyyib.

Dilansir dari Kompas, M Toyyib menjelaskan bahwa setiap paslon yang ingin berkampanye di lingkungan kampus harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pihak pengelola perguruan tinggi. “Kampus merupakan fasilitas yang dikelola oleh pihak tertentu, sehingga paslon harus mendapatkan izin dari pihak pengelola,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof. Widodo, menyatakan bahwa pihaknya bersedia menerima paslon yang ingin berkampanye, namun harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. “Kami terbuka menerima pasangan calon, namun harus ada surat izin dari KPU,” ungkapnya.

Widodo juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye di UB harus mematuhi peraturan yang ada, termasuk larangan membawa atribut kampanye. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran kampanye kepada Bawaslu dan memberikan sanksi kepada sivitas akademika yang melanggar aturan.