Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/04/2026
CITILIVE

Komisi II DPRD Selamatkan 54 Hektare Aset Pemkab Malang, Hasilkan PAD Rp800 Juta per Tahun

rifamahmudah
  • April 21, 2026
  • 2 min read
Komisi II DPRD Selamatkan 54 Hektare Aset Pemkab Malang, Hasilkan PAD Rp800 Juta per Tahun

CITILIVE,KABUPATEN MALANG – Komisi II DPRD Kabupaten Malang mendorong langkah penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang seluas 54 hektare yang selama ini belum termanfaatkan optimal. Upaya tersebut kini mulai membuahkan hasil dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai sekitar Rp800 juta per tahun.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang menyampaikan, penyelamatan aset daerah menjadi prioritas karena banyak lahan milik pemerintah yang sebelumnya belum memiliki kejelasan pemanfaatan maupun status administrasi.

Menurutnya, aset daerah tidak boleh dibiarkan mangkrak. Selain harus diamankan dari potensi sengketa atau penguasaan pihak lain, aset juga harus mampu memberi nilai tambah bagi daerah.

“Total ada sekitar 54 hektare aset yang berhasil diselamatkan dan kini mulai produktif. Dari pemanfaatan tersebut sudah menghasilkan PAD sekitar Rp800 juta setiap tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Malang dan sebagian dimanfaatkan melalui skema kerja sama maupun penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi II menilai, optimalisasi aset menjadi langkah strategis di tengah kebutuhan peningkatan pendapatan daerah. Terlebih, ruang fiskal pemerintah daerah saat ini dituntut lebih efisien dan produktif.

Selain itu, DPRD meminta Pemkab Malang terus melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset, termasuk percepatan sertifikasi lahan agar memiliki kepastian hukum.

“Jangan sampai aset daerah lepas atau tidak jelas pengelolaannya. Semua harus tertib administrasi dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Komisi II juga mendorong organisasi perangkat daerah terkait agar menyusun peta jalan pengelolaan aset jangka panjang. Dengan demikian, lahan atau bangunan milik pemerintah dapat dioptimalkan menjadi sumber PAD baru tanpa mengabaikan fungsi sosial.

Ke depan, DPRD berharap penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah tidak berhenti pada 54 hektare tersebut. Masih banyak potensi aset lain yang dinilai bisa dikembangkan untuk menopang pembangunan Kabupaten Malang. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *