Ketua DPRD Kota Malang Sampaikan Pentingnya RPJPD

CITILIVE – Berdasarkan ketentuan Undang-undang, setiap kabupaten dan kota wajib memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD ini berfungsi sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bagi setiap daerah, sehingga semua program pembangunan yang dijalankan harus merujuk pada RPJPD tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan hal ini setelah rapat paripurna yang membahas penjelasan Penjabat (Pj) Wali kota Malang terkait Ranperda RPJPD Tahun 2025 – 2045, yang diadakan pada Senin (10/6) di gedung DPRD Kota Malang.
Menurut Made, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri, RPJPD untuk Kota Malang harus disahkan sebelum 30 Juni 2024. Setelah penjelasan dari Pj Wali kota Malang, langkah selanjutnya adalah pandangan umum dari fraksi-fraksi serta pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mendalami penjelasan tersebut.
“RPJPD ini nantinya akan menjadi acuan dalam pilkada, khususnya untuk visi misi calon wali kota yang ditetapkan oleh KPU Kota Malang. Visi misi tersebut harus sesuai dengan RPJPD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Malang sebagai roadmap pembangunan kota Malang 2025-2045,” jelas Made.
Dilansir dari Antara News, Made juga menambahkan bahwa DPRD menekankan beberapa poin penting dalam RPJPD, seperti pemenuhan kebutuhan primer masyarakat dan transformasi Kota Malang menjadi kota metropolitan.
Ia mencontohkan bahwa DPRD akan berupaya untuk memperbaiki iklim investasi di Kota Malang, yang selama ini dianggap lambat dan lebih terfokus ke Kota Batu dan Kabupaten Malang.
“Dengan kondisi ini, kami akan memberikan banyak penekanan karena investasi yang tinggi akan menyerap banyak tenaga kerja. Kota Malang memiliki potensi besar, terutama untuk generasi milenial agar tidak kesulitan mencari pekerjaan,” ujar Made.
Menurutnya, investasi tidak hanya berasal dari pengusaha besar, tetapi juga dari kalangan UMKM. DPRD Kota Malang akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun yang ingin berinvestasi dan akan membuat aturan-aturan yang menarik minat investasi.
“Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur menunjukkan pendapatan per kapita tertinggi ada di Kota Batu. Ini akan menjadi pemicu dan semangat bagi DPRD untuk meningkatkan pendapatan per kapita di Kota Malang. Tidak ada salahnya kita mencontoh hal-hal baik dari daerah lain,” pungkas Made.