Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
27/07/2026
CITILIVE

Kasasi Belum Diputus, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Soehat–Candi Panggung Tetap Berjalan

Shinta lubis
  • Juli 27, 2026
  • 3 min read
Kasasi Belum Diputus, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Soehat–Candi Panggung Tetap Berjalan

CITILIVE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan uji coba fungsional Jalan Tembus Soekarno Hatta (Soehat)–Candi Panggung tetap dilaksanakan meski proses kasasi atas sengketa akses jalan di kawasan Griyashanta masih berlangsung. Pemkot beralasan, hingga kini belum ada putusan hukum baru yang membatalkan amar Putusan Pengadilan Tinggi yang menjadi dasar pelaksanaan uji coba.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Pengadilan Tinggi yang terbit pada 9 Juli 2026.

“Sebelum uji coba fungsional dilakukan, sudah ada proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Kami menjalankan kebijakan berdasarkan putusan hukum yang berlaku,” ujar Ali, Senin (27/7/2026).

Ali menegaskan proses kasasi sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung sehingga Pemkot tidak memiliki dasar untuk menghentikan kebijakan yang telah ditetapkan selama belum ada putusan baru yang berkekuatan hukum tetap.

“Kasasi bukan kewenangan kami. Selama belum ada putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi, maka pemerintah tetap harus menjalankan amanat hukum yang berlaku. Jika nantinya ada putusan kasasi yang berbeda, tentu akan kami patuhi,” tegasnya.

Menurut Ali, Putusan Pengadilan Tinggi menjadi landasan hukum bagi Pemkot untuk memanfaatkan ruas jalan di kawasan Griyashanta sebagai jalan umum demi kepentingan masyarakat.

“Putusan Pengadilan Tinggi membolehkan jalan tersebut difungsikan sebagai jalan umum untuk kepentingan masyarakat. Itu yang menjadi pedoman kami,” katanya.

Pemkot juga menegaskan hasil kajian hukum menyimpulkan ruas jalan tersebut merupakan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai akses publik. Karena itu, pelaksanaan uji coba dinilai memiliki dasar hukum yang jelas.

Meski demikian, Ali mengakui masih terdapat penolakan dari sebagian warga RW 12 Perumahan Griyashanta yang menutup salah satu akses menuju jalan tembus tersebut. Pemerintah memilih mengedepankan pendekatan dialog dibanding langkah konfrontatif.

Baca Juga:  Bung Edi Sampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi di DPRD Kota Malang

“Kami akan terus berkomunikasi dengan warga. Tugas pemerintah adalah membangun komunikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ali menyebut Pemkot juga membuka ruang pertemuan antara warga dengan dirinya maupun Wali Kota Malang agar seluruh aspirasi dapat disampaikan secara terbuka.

Ia menegaskan selama belum ada putusan hukum yang mengubah status jalan tersebut, Pemkot tetap berpegang pada ketentuan bahwa Jalan Tembus Soehat–Candi Panggung dapat dimanfaatkan masyarakat umum. Selain itu, ruas jalan tersebut juga telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang sebagai bagian dari jaringan jalan kota.

Sebelumnya, uji coba Jalan Tembus Soehat–Candi Panggung dijadwalkan dimulai Senin (27/7/2026). Namun, salah satu akses melalui portal Perumahan Griyashanta ditutup warga. Meski demikian, Pemkot tetap melaksanakan uji coba melalui ruas jalan baru yang menghubungkan Candi Panggung dengan Jalan Simpang Candi Panggung sepanjang sekitar 800 meter.