Diskopindag Kota Malang Jamin Kemudahan Pengurusan Sertifikat Halal bagi UMKM
CITILIVE – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menjamin kemudahan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurus sertifikasi halal, yang merupakan jaminan penting untuk keamanan produk mereka.
Faried Suadidi, Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang, menyatakan pada Kamis di Kota Malang, Jawa Timur, bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, terdapat dua skema pengurusan sertifikat halal, yaitu skema self declare dan skema reguler.
“Proses self declare berlaku jika bahan baku tidak kritis, seperti daging. Cukup membawa nomor induk berusaha (NIB) dan KTP ke kami,” jelas Faried.
Diskopindag memberikan pendampingan kepada pemohon saat memasukkan data ke aplikasi Si Halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pihaknya juga melakukan validasi terhadap proses produksi UMKM, memastikan bahwa tempat produksi tidak tercampur dengan produk nonhalal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Karena pelaku usaha yang lebih mengetahui bahan yang digunakan, setelah validasi, hanya tinggal menunggu beberapa bulan hingga sertifikatnya jadi,” tambahnya.
Dilansir dari Antara News, Faried menegaskan bahwa pengurusan sertifikasi halal melalui kategori self declare tidak dikenakan biaya.
“Pengurusannya gratis, tidak ada biaya, tetapi jika menggunakan skema reguler, seperti untuk olahan daging, akan dikenakan biaya,” terangnya.
Selain self declare, Diskopindag juga menyediakan fasilitasi pengurusan sertifikat halal dengan skema reguler secara gratis, meski kuotanya terbatas setiap tahun.
“Skema reguler juga kami fasilitasi secara gratis, dengan target antara 25-50 UMKM per tahun, sedangkan untuk self declare tidak ada batasan kuota,” ujar Faried.
Menurut data Diskopindag Kota Malang, saat ini terdapat sekitar 300 dari 21.270 UMKM di wilayah tersebut yang telah memiliki sertifikat halal. Upaya pengurusan sertifikat halal ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang menargetkan 10 juta produk halal.
“Pemerintah pusat menargetkan semua produk wajib memiliki sertifikat halal pada 24 Oktober 2024, namun saat ini proses tersebut masih berlangsung dan tenggat waktu diundur hingga 24 Oktober 2026,” tutupnya.