Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
CITILIVE,MALANG – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dalam dua penindakan berbeda sepanjang Mei 2026, petugas berhasil menyita total 218 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah tim Bea Cukai Malang menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan bus tujuan Cirebon.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Bus yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan saat melintas di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu koli berisi rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sebanyak 700 bungkus atau setara 14.000 batang.
“Barang hasil penindakan langsung diamankan ke KPPBC TMC Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Bea Cukai Malang, J. Pandores.
Tak berhenti di situ, penindakan kedua kembali dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kali ini, petugas memperoleh informasi adanya mobil penumpang warna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Tim kemudian melakukan patroli dan penyisiran jalur distribusi hingga akhirnya menemukan kendaraan tersebut melintas di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Setelah dilakukan pengejaran, mobil berhasil dihentikan di Jalan Mayjen Sungkono, Tlogowaru.
Saat diperiksa, petugas menemukan muatan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa pita cukai sebanyak 10.200 bungkus atau setara 204.000 batang rokok ilegal.
Sopir kendaraan beserta barang bukti dan sarana pengangkut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari dua penindakan tersebut, total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp323,7 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp162,6 juta.
Pandores menegaskan Bea Cukai Malang akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui patroli rutin dan pengembangan informasi intelijen.
“Pengawasan akan terus kami perkuat melalui sinergi bersama aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ia menambahkan, praktik peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu persaingan usaha industri hasil tembakau yang legal dan patuh aturan. Karena itu, masyarakat diimbau ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan distribusi rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. (Shin)
