Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
02/06/2026
CITILIVE

DPRD dan Pemkot Malang Soroti Bangunan di Atas Jembatan Semeru, Pengerjaan Dihentikan Sementara

rifamahmudah
  • Juni 2, 2026
  • 3 min read
DPRD dan Pemkot Malang Soroti Bangunan di Atas Jembatan Semeru, Pengerjaan Dihentikan Sementara

CITILIVE,KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara pembangunan bangunan di atas kawasan Jembatan Semeru setelah proyek tersebut menuai sorotan publik dan menjadi perhatian DPRD Kota Malang.

Penghentian sementara dilakukan karena proyek tersebut dinilai masih memiliki sejumlah persoalan terkait kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan pembangunan.

Langkah penghentian itu dilakukan saat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bersama Komisi C DPRD Kota Malang melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Senin (1/6/2026). Dalam peninjauan tersebut, petugas juga memasang papan pengawasan di area pembangunan.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan proyek pembangunan tersebut belum dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan kesesuaian tata ruang dipenuhi.

Menurut dia, pihak pengembang memang telah mengajukan dokumen melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun hingga saat ini proses verifikasi perizinan masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.

“Untuk jembatan penyeberangan memang diizinkan, tetapi untuk fungsi parkir tidak diizinkan dalam RDTRK. Karena itu masih perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Ade.

Ia menegaskan penghentian sementara pembangunan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan badan air dan bukan semata-mata karena proyek tersebut viral di media sosial.

“Kami menjalankan aturan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Pembangunan di atas badan air memiliki syarat yang sangat ketat,” katanya.

Sorotan juga datang dari DPRD Kota Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, meminta pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh legalitas proyek benar-benar dipastikan lengkap dan sesuai aturan.

Menurutnya, pembangunan di atas kawasan sungai atau saluran air tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut kepentingan ruang publik dan potensi dampak lingkungan ke depan.

Baca Juga:  IJTI Malang Raya Gelar School of Journalism 2025, Cetak Jurnalis Muda dari Kalangan Pelajar

“Kalau izinnya belum lengkap, tentu harus dihentikan dulu. Jangan sampai ini menjadi preseden bahwa pembangunan di atas saluran air dianggap boleh,” tegas Arief.

DPRD juga meminta dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang telah diterbitkan untuk proyek tersebut ditinjau ulang. Sebab, lokasi pembangunan berada di atas aliran sungai yang masuk dalam kawasan ruang publik.

Sementara itu, pihak pengembang melalui perwakilan Pia Cap Mangkok, Malvin Hariyanto, mengaku akan mengikuti arahan pemerintah daerah dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga proses perizinan selesai.

Ia menyebut pembangunan tersebut awalnya dirancang untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan di kawasan Jalan Semeru yang kerap mengalami kemacetan, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.

“Kami akan kooperatif dan menghentikan pengerjaan sampai semuanya benar-benar selesai dan sesuai aturan,” ujarnya. Hingga kini, Pemkot Malang masih melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, fungsi bangunan, hingga kesesuaian proyek dengan regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Malang. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *