Aset Pemkot Malang Terlantar 3 Tahun Bisa Dicabut Izinnya
CITILIVE,MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan evaluasi terhadap pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu kebijakan yang ditegaskan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, izin pemanfaatan aset yang dibiarkan terlantar hingga tiga tahun dapat dicabut. Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan Barang Milik Daerah (BMD) yang kini diperketat Pemkot Malang.
Pengawasan tidak hanya dilakukan perangkat daerah pengelola aset, tetapi juga melibatkan camat dan lurah di wilayah masing-masing. “Kalau sampai dengan tiga tahun terlantar, ya apabila tidak, kita akan cabut. Dan kita akan berikan kepada mereka yang memang serius untuk memanfaatkan tersebut,” tegas Wahyu saat Sosialisasi Tata Kelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ijen Suites Resort & Convention, Kamis (1/10/2026).
Wahyu mengatakan, evaluasi diperlukan karena masih ditemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan aset. Di antaranya data aset yang belum optimal, izin yang tidak diperpanjang, aset yang tidak dimanfaatkan hingga perubahan fungsi penggunaan. Pemkot juga menyoroti pemanfaatan aset yang tidak sesuai dengan izin awal. Salah satu contohnya, izin yang diterbitkan untuk rumah tinggal tetapi kemudian digunakan untuk kegiatan usaha. “Belum lagi izin yang dikeluarkan rumah tinggal tapi digunakan untuk usaha. Karena berarti kan biaya yang disewa itu kan berbeda antara rumah tinggal dengan usaha. Nah ini banyak,” ujarnya.
Perubahan fungsi tersebut, kata Wahyu, tidak bisa dilakukan sepihak. Pemegang izin wajib menyesuaikan pemanfaatan aset dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Data Aset Akan Diturunkan ke Kecamatan dan Kelurahan

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Malang akan mendorong data aset pemerintah daerah tersedia hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurut Wahyu, selama ini informasi mengenai aset cenderung terpusat pada perangkat daerah pengelola aset. Kondisi tersebut membuat aparatur wilayah tidak selalu mengetahui aset milik Pemkot Malang yang berada di lingkungannya. “Karena aset kita ini semakin tidak terdata, dengan kealihfungsinya juga semakin tidak jelas, dan juga ada masa-masa waktu yang sudah izin dikeluarkan, tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan. Banyak kasus-kasusnya ini,” katanya.
Wahyu meminta data aset disampaikan kepada camat dan lurah agar kondisi aset di lapangan dapat lebih cepat diketahui pemerintah. “Apabila kecamatan dan kelurahan berpengetahuan, mereka pasti akan melaporkan. Oh iya, di lokasi saya ada begini-begini. Ini tim akan turun untuk segera menyelesaikan dan menegur kepada mereka apabila tidak sesuai dengan regulasinya,” jelasnya. Dengan mekanisme tersebut, camat dan lurah diharapkan menjadi bagian dari sistem monitoring aset, termasuk melaporkan perubahan kondisi maupun pemanfaatan aset yang tidak sesuai izin.
Izin Bisa Dipertahankan, Diperpanjang atau Dicabut
Hasil pemantauan di lapangan nantinya menjadi bahan Pemkot Malang untuk menentukan status pemanfaatan setiap aset. Wahyu menyebut pemerintah dapat mempertahankan, memperpanjang, mengevaluasi hingga mencabut izin sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. “Ini akan menjadi bahan kita untuk memberikan suatu kepastian apakah nanti kita tetapkan dia tetap atau kita cabut, atau kita perpanjang, atau mereka yang belum bayar kita tarik terkait dengan kewajibannya,” katanya.
Pemkot juga meminta pemegang izin menjaga kondisi fisik aset, menggunakan aset sesuai peruntukan, tidak mengalihkan pemanfaatan kepada pihak lain secara sepihak, serta memperhatikan masa berlaku izin. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah persoalan aset berkembang menjadi masalah hukum. Wahyu mengingatkan pengelolaan aset pemerintah kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. “Ini adalah pelajaran kita semua bahwa terkait dengan aset saat ini menjadi fokus dan perhatian APH, baik KPK, kejaksaan maupun kepolisian,” ujarnya.
Wahyu juga meminta Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD Kota Malang mengevaluasi regulasi serta pola pengelolaan aset yang selama ini berjalan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Pengelolaan BMD Kota Malang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur antara lain pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pemkot Malang menargetkan penataan aset tidak berhenti pada pendataan administratif. Pengawasan di lapangan, evaluasi pemanfaatan, serta kepastian status izin akan menjadi bagian dari pengelolaan aset ke depan. (Shin)
