Wali Kota Malang Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu yang Beredar
CITILIVE,MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kota Malang. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penerapan regulasi baru mengenai opsen PKB dan BBNKB.
Hal itu disampaikan Wahyu Hidayat saat membuka Sosialisasi Regulasi Opsen PKB dan BBNKB di The Aliante Hotel & Convention Center Malang, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait kebijakan perpajakan daerah.
Menurut Wahyu, pemerintah sengaja turun langsung melakukan sosialisasi hingga tingkat kecamatan untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami ingin meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada kenaikan pajak kendaraan seperti yang banyak dikhawatirkan masyarakat. Yang ada adalah penyesuaian regulasi yang perlu dipahami bersama,” tegas Wahyu.
Sosialisasi sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Lowokwaru dan kini berlanjut di Kecamatan Kedungkandang. Ke depan, kegiatan serupa akan menjangkau seluruh kecamatan dengan melibatkan lurah, ketua RT, ketua RW, hingga tokoh masyarakat sebagai ujung tombak penyebaran informasi.

Wahyu menilai pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru menjadi hal penting agar tidak muncul persepsi bahwa pemerintah sedang menambah beban masyarakat melalui sektor perpajakan.
“Fokus kami adalah memberikan edukasi. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh lalu beranggapan pajak kendaraan naik. Itu yang ingin kami hindari,” ujarnya.
Di sisi lain, Wahyu mengakui pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal yang cukup besar akibat berbagai kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi salah satu fokus pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Meski demikian, ia menegaskan upaya peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat.
“Kami harus menjaga keseimbangan. Target pendapatan daerah harus tercapai, tetapi masyarakat juga tidak boleh terbebani. Karena itu pemerintah terus mencari solusi yang adil dan proporsional,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Moh Sulthon, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Menurutnya, secara regulasi memang terdapat perubahan dasar pengenaan pajak kendaraan. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan pengurangan sebesar 40 persen sehingga masyarakat tidak merasakan dampak kenaikan yang signifikan.
“Kalau tidak ada kebijakan pengurangan dari Gubernur Jawa Timur, memang bisa terjadi kenaikan. Namun sekarang sudah diberikan pengurangan 40 persen sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Sulthon.

Ia menyebut kebijakan tersebut justru memberikan perlindungan kepada wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Berdasarkan data Bapenda Kota Malang, realisasi penerimaan opsen PKB hingga 14 Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp50 miliar atau 42,34 persen dari target tahunan sebesar Rp132,4 miliar. Sementara realisasi opsen BBNKB mencapai sekitar Rp19,5 miliar atau 35,51 persen dari target Rp60,5 miliar.
Wahyu berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif, masyarakat semakin memahami kebijakan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
“Kami ingin masyarakat tenang. Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB seperti yang beredar. Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
