Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
17/06/2026
SMARTLIVE

Fakultas Hukum UB Kawal Revisi UU HAM, Bahas Perlindungan Data Pribadi dan Hak Warga di Dunia Digital

rifamahmudah
  • Juni 17, 2026
  • 3 min read
Fakultas Hukum UB Kawal Revisi UU HAM, Bahas Perlindungan Data Pribadi dan Hak Warga di Dunia Digital

SMARTLIVE – Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) mengambil peran aktif dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di era digital dengan menjadi tuan rumah Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM), Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang digelar di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C Fakultas Hukum UB tersebut merupakan kerja sama Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Universitas Brawijaya. Forum ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, pegiat masyarakat sipil, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan masukan terhadap substansi revisi UU HAM.

Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, menegaskan bahwa tantangan perlindungan HAM saat ini tidak lagi terbatas pada hubungan antara negara dan warga negara, tetapi juga telah merambah ruang digital serta aktivitas korporasi.

“Kalau dulu HAM lebih dikaitkan dengan hubungan negara dan masyarakat sipil, sekarang ruang lingkupnya semakin luas. Bisa terjadi antara masyarakat dengan korporasi, termasuk di ruang digital dan media sosial,” ujarnya.

Menurut Widodo, perkembangan teknologi menuntut regulasi HAM yang lebih adaptif agar mampu memberikan perlindungan terhadap berbagai persoalan baru, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga ancaman terhadap kebebasan berekspresi di dunia maya.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UB, Dr. Milda Istiqomah, menyebut perguruan tinggi memiliki tanggung jawab akademik untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, forum uji publik menjadi ruang penting bagi kalangan akademisi untuk memberikan perspektif kritis terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.

“Fakultas Hukum UB berkomitmen mengawal proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia agar tetap berpijak pada prinsip keadilan, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak warga negara,” katanya.

Baca Juga:  CDC UNDANG 2 PROFESIONAL DI DUNIA KERJA

Dalam forum tersebut, Milda juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan kekuasaan dalam berbagai kebijakan publik, termasuk memastikan perlindungan HAM tetap menjadi prioritas dalam setiap proses legislasi.

Anggota Komnas HAM RI, Roichatul Aswidah, menjelaskan bahwa revisi UU HAM membawa sejumlah pembaruan yang menyesuaikan perkembangan zaman, khususnya terkait ruang digital.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan perlindungan hak atas privasi dan data pribadi. Dalam rancangan revisi tersebut, negara diharapkan memberikan jaminan perlindungan terhadap data warga sekaligus memperkenalkan konsep right to be forgotten atau hak untuk menghapus informasi pribadi yang sudah tidak relevan dari ruang digital.

Selain itu, revisi UU HAM juga mulai mengatur secara lebih tegas hubungan antara hak asasi manusia dan aktivitas bisnis. Korporasi didorong untuk menghormati HAM dalam seluruh aktivitas usahanya, termasuk mencegah praktik eksploitasi, kerja paksa, perdagangan manusia, hingga bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya. Roichatul menilai pembaruan tersebut menjadi langkah penting karena tantangan HAM saat ini semakin kompleks dan tidak lagi hanya berkaitan dengan tindakan negara.

“Perlindungan HAM harus mampu menjawab tantangan era digital, perlindungan data pribadi, serta memastikan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.

Melalui penyelenggaraan uji publik ini, Fakultas Hukum UB menegaskan perannya sebagai pusat kajian hukum yang aktif mengawal pembentukan regulasi nasional. Masukan dari kalangan akademisi diharapkan dapat memperkuat substansi revisi UU HAM agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan kebutuhan perlindungan hak warga negara di masa mendatang. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *