Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/09/2024
SMARTLIVE

PPDB Kota Malang 2024/2025, Simak Petunjuk yang Perlu Diketahui!

desi3
  • Mei 30, 2024
  • 9 min read
PPDB Kota Malang 2024/2025, Simak Petunjuk yang Perlu Diketahui!

SMARTLIVE – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Malang kembali dibuka.

Terdapat 4 jalur seleksi PPDB 2024/2025 yang dibuka sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 400.3.11.1/1692/35.73.401/2024.

Jalur Pendaftaran

Ada empat jalur pendaftaran yang dibuka untuk PPDB 2024/2025, yaitu:

a. Zonasi

  1. Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang Tahun Ajaran 2024/2025 adalah wilayah Kota Malang.

2. Pagu jalur zonasi:

– SD 80% dari pagu masing-masing sekolah.

– SMP 50% dari pagu masing-masing sekolah.

b. Afirmasi

  1. Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
  2. Pagu jalur afirmasi sebanyak 15% dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD mau pun SMP.

c. Kepindahan Orang Tua

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang antara lain : ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN.
  2. Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak 5% dari pagu masing- masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

d. Prestasi

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.
  2. Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30% dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5% prestasi dari hasil lomba. Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi dari nilai rapor

e. Calon peserta didik baru dapat memilih :

1) Untuk jenjang SD hanya 1 (satu) pilihan sekolah;

2) Untuk jenjang SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah

Syarat Pendaftaran PPDB Kota Malang

Masing-masing jalur tersebut memiliki kriteria persyaratan yang berbeda. Karenanya, calon peserta didik dan orang tua atau wali murid perlu memahaminya.

a. TK

  1. Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.
  2. Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru, maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.
  3. Untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
  4. Untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

b. SD

1. Jalur Zonasi

a. Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

Baca Juga:  ICOLESS 2023: Ketahanan Keluarga dan Transisi Ekonomi Digital di Era Resesi Global

b. Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

c. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran

d. Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

2. Jalur Afirmasi

a. Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

b. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.

c) Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

d. Berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan:

(1) Terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data; atau

(2) Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kelurga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang; atau

(3) Kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar)

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dibuktikan dengan akta kelahiran.

b. Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

c. Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB

c. SMP

1. Jalur Zonasi

a. Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

b. Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

c. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.

d. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

e. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.

f. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru 2021 di Kota Malang, Ini Target Utamanya...

2) Jalur Afirmasi

a. Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang bagi calon peserta didik yang memiliki.

b. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.

c. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

d. Berasal dari keluarga tidak mampu dengan dibuktikan:

(1) Terdaftar pada website: https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data; atau

(2) Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kelurga Sejahtera) dengan melakukan akses pada https://cekbansos.kemensos.go.id dan mencetak Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang; atau

(3) Kepemilikan KIP (Kartu Indonesia Pintar)

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dibuktikan dengan akta kelahiran.

b. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

c. Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.

4) Jalur Prestasi

a. Prestasi hasil nilai rapor

(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.

(2) Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia (BIN), Matematika (MAT), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK), Bahasa Jawa (BJ) dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) paling rendah 85,00.

b. Prestasi hasil lomba

(1) Warga Kota Malang, dibuktikan dengan KK dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang

(2) Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.

(3) Kejuaraan sebagaimana disebut pada butir (2) paling rendah:

(a) Juara Harapan 3 tingkat Provinsi

(b) Juara 3 tingkat Kota

(c) Juara 3 tingkat kecamatan

(4) Kuota hasil prestasi jalur lomba termasuk didalamnya Hafiz Qu’ran minimal 3 juz

dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga resmi dan diketahui oleh Kemenang

4. Waktu Pendaftaran, Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Kota Malang

Jangan sampai terlewat mendaftarkan putra dan putri Anda. Untuk itu, pastikan dan ketahui waktu pendaftaran, pengumuman, dan daftar ulang agar tidak terlewat.

a. TK

1) Pendaftaran tanggal 1 s.d 3 Juli 2024

2) Pengumuman tanggal 5 Juli 2024, dan

3) Daftar ulang tanggal 5 dan 6 Juli 2024

4) Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB.

b. SD

1) Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua tanggal 1 s.d. 3 Juli 2024

2) Pengumuman tanggal 5 Juli 2024, dan

3) Daftar ulang tanggal 5 dan 6 Juli 2024

Baca Juga:  Demi Kemajuan dan Pengembangan, UIN Maliki Malang Rumuskan Kebijakan

4) Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring mulai tanggal 8 Juli 2024 sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB dengan menyerahkan akta kelahiran asli

c. TK/SD/SMP (Jalur Siswa Inklusi)

1) Pendaftaran tanggal 1 s.d 3 Juli 2024

2) Pengumuman tanggal 5 Juli 2024, dan

3) Daftar ulang tanggal 5 dan 6 Juli 2024

d. SMP

1) Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba

a) Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan Aslinya 3 s.d 5 Juni 2024

b) Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat 10 Juni 2024

c) Pendaftaran tanggal 24 s.d 26 Juni 2024

d) Pengumuman tanggal 28 Juni 2024, dan

e) Daftar ulang tanggal 28 s.d 29 Juni 2024

2) Jalur Prestasi Nilai Rapor

a) Pendaftaran tanggal 1 s.d 3 Juli 2024

b) Pengumuman tanggal 5 Juli 2024, dan

c) Daftar ulang tanggal 5 s.d 6 Juli 2024

3) Jalur Zonasi

a) Pendaftaran jalur zonasi tanggal 8 s.d 10 Juli 2024

b) Pengumuman tanggal 12 Juli 2024, dan

c) Daftar ulang tanggal 12 s.d 13 Juli 2024

5. Tata Cara Pendaftaran

a. TK

1) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

3) Mengupload KK, dan akta kelahiran.

b. SD

1) Jalur Zonasi

a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.

2) Jalur Afirmasi

a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.

d) Mengupload Surat Keterangan DTKS dari Dinas Sosial atau KIP.

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

b) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

c) Mengupload KK, dan akta kelahiran.

d) Mengupload surat kepindahan/mutasi orang tua.

c. SMP

1) Jalur zonasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua sama dengan tata cara pendaftaran pada SD di atas.

2) Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

(1) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

(2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

(3) Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran

(4) Untuk CPDB lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang, database nilai rapor sudah

ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sehingga tidak perlu

mengentry nilai rapor kembali.

(5) Untuk lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang, atau lulusan sebelum

tahun ajaran 2023/2024 mengentry rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan

2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 1).

b) Prestasi Hasil Lomba

(1) Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

(2) Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

(3) Mengupload KIA, KK, dan akta kelahiran.

(4) Mengupload hasil verifikasi sertifikat lomba.