Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
29/03/2024
NEWSLIVE

Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

  • Oktober 2, 2021
  • 2 min read
Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

HUKUM, Malangpost.id – Peristiwa hukum merupakan keadaan yang terjadi tanpa disengaja yang menimbulkan akibat hukum, yaitu hak dan kewajiban. Salah satu contoh peristiwa hukum adalah pewarisan.

Di Indonesia, terdapat 3 hukum waris yang berlaku karena belum terbentuk kodifikasi atau penghimpunan secara sistematis hukum waris untuk warga negara Indonesia.

Berikut ini hukum-hukum waris yang berlaku di Indonesia dan masing-masing memiliki perbedaan aturan.

Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mulai dari Pasal 171. Berdasarkan Pasal 171 KHI, hukum  kewarisan  adalah  hukum  yang  mengatur  tentang  pemindahan  hak  pemilikan  harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Terdapat 3 unsur penting Hukum Waris Islam berdasarkan pasal tersebut, yaitu adanya kematian pewaris, pewaris yang beragama islam, harta waris, dan ahli waris. Pasal 174 KHI menjelaskan mengenai kelompok ahli waris berdasarkan Hukum Islam, yaitu menurut hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan.

Hukum Waris Adat

Dr. Ellyna Dwi Poespasari, S.H., M.H., et al, dalam bukunya “Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia” menyebutkan bahwa terdapat 5 karakteristik Hukum Waris di Indonesia. Pertama, Hukum Waris Adat tidak mengenal adanya pembagian mutlak. Kedua, berdasar pada persamaan hak. Ketiga, kerukunan sebagai dasar pada proses pelaksanaan pembagian berjalan secara rukun dengan memperhatikan keadaan istimewa.

Keempat, harta waris tidak boleh dipaksaan untuk dibagi. Kelima, harta peninggalan dapat bersifat tidak dibagi-bagi atau ditunda dalam waktu yang lama atau hanya sebagian. Hukum Waris Adat dapat dipengaruhi oleh struktur kekerabatan dan dalam bentuk tidak tertulis.

Hukum Waris Perdata

Dasar berlakunya Hukum Waris Perdata terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW). Unsur Hukum Waris Perdata yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Dalam memperoleh harta warisan, terdapat dua cara menurut BW. Pertama, mewaris berdasarkan undang-undang yang diatur dalam Pasal 832 BW.

Baca Juga:  PPS Segera Berakhir, Harta Terungkap di Luar Negeri hanya Terkumpul Rp44,2 Triliun

Seseorang dapat dikategorikan sebagai ahli waris apabila memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Kedua, mewaris berdasarkan surat wasiat atau testamen yang diatur dalam Pasal 874 BW. Dalam BW, juga dijelaskan orang yang tidak patut menjadi ahli waris yang terdapat dalam Pasal 838 BW.