Daycare Tak Berizin di Kota Malang Terancam Dibekukan, Pemkot Mulai Penertiban
CITILIVE,MALANG – Pemerintah Kota Malang menegaskan akan membekukan operasional tempat penitipan anak (daycare) yang tidak memiliki izin resmi. Penertiban dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah lembaga pengasuhan anak yang beroperasi tanpa legalitas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan dan pengawasan langsung terhadap seluruh daycare di wilayah Kota Malang.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh layanan pengasuhan anak memenuhi standar operasional serta memberikan jaminan keamanan bagi anak.
“Kalau tidak berizin, tentu akan kami tindak. Bisa sampai pembekuan operasional jika tidak segera mengurus perizinan,” tegasnya.
Pemkot Malang juga menggandeng perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pendidikan serta pihak kecamatan dan kelurahan, untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Tidak hanya aspek legalitas, pengawasan juga mencakup standar pelayanan, kelayakan fasilitas, hingga kompetensi tenaga pengasuh.
Penertiban ini menjadi langkah antisipatif pemerintah pasca mencuatnya kasus kekerasan anak di daycare di daerah lain. Pemkot ingin memastikan kejadian serupa tidak terjadi di Kota Malang.
Data sementara menunjukkan terdapat sekitar 30 daycare di Kota Malang. Namun, sebagian di antaranya diketahui masih belum mengantongi izin operasional dan sedang dalam proses pengurusan.
Pemkot Malang menegaskan, selain penindakan, pemerintah juga memberikan ruang pembinaan bagi pengelola agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Namun jika tidak dipenuhi, sanksi tegas tetap akan diberlakukan.
Melalui langkah ini, Pemkot Malang menargetkan seluruh daycare di wilayahnya memiliki legalitas lengkap serta memenuhi standar layanan, guna menjamin perlindungan dan keselamatan anak secara optimal. (Shin)
