Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
19/05/2024
NEWSLIVE

Antam Diduga Terlibat Skandal Impor Emas Senilai Rp 47 Triliun

  • Juni 15, 2021
  • 2 min read
Antam Diduga Terlibat Skandal Impor Emas Senilai Rp 47 Triliun

TRENDING, malangpost.id- Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dituding melakukan penggelapan importasi emas senilai Rp47,1 triliun yang disebut melibatkan oknum di DJBC. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menduga informasi yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan berasal dari pemberitaan salah satu media nasional yang menurut dia tidak benar.

Arteria lalu membeberkan sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus itu, salah satunya adalah Antam. Arteria meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa Direksi hingga Vice President di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dia menduga ada keterlibatan petinggi Antam dugaan kejahatan yang dibeberkannya itu.

Antam kemudian buka suara terkait tudingan keterlibatan pihaknya dalam skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun. SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas tersebut sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan (good corporate governance). Ketentuan yang dimaksud termasuk kewajiban tarif bea masuk (BM) sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10.

Arteria menyerahkan dokumen yang dikumpulkannya kepada Jaksa Agung mengenai dugaan kasus importasi emas dari Singapura tersebut. Menurutnya, emas tersebut seharusnya dikenakan biaya impor hingga lima persen dan kena pajak penghasilan impor sebesar 2,5 persen. Namun, karena praktik penyelewengan di Bandara Soetta, maka emas yang dimaksud jadi tidak kena pajak.

Untuk diketahui, HS 7108.12.10 merupakan klasifikasi untuk emas batangan yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dengan tarif BM 0 persen. Menurut Yulan Kustiyan, perusahaan melakukan impor emas hasil tuangan dengan berat 1 kg (gold casting bar) sebagai bahan baku yang akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.