Wali Kota Malang Tancap Gas, Gerakan Jaminan Sosial Berbasis RT/RW Diluncurkan, Ribuan Pekerja Siap Terlindungi
CITILIVE,MALANG – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat perlindungan masyarakat pekerja. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat resmi meluncurkan Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berbasis RT/RW dalam rangka Hari Jadi ke-112 Kota Malang, Minggu (20/4/2026).
Peluncuran program tersebut dirangkai dengan kegiatan Gowes 112 Kilometer yang dimulai dari Balai Kota Malang dan berakhir di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. Momentum ini menegaskan komitmen Pemkot Malang menghadirkan perlindungan sosial hingga tingkat lingkungan terkecil.
Wahyu Hidayat menegaskan, gerakan berbasis RT/RW menjadi langkah nyata agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dirasakan langsung masyarakat.
“Ini bukan sekadar olahraga atau seremonial, tetapi bagian dari upaya membangun masyarakat sehat sekaligus terlindungi. Kami ingin jaminan sosial hadir sampai tingkat RT dan RW,” tegas Wahyu.
Menurutnya, perlindungan sosial sangat penting agar pekerja, baik formal maupun informal, dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.
Manfaat Nyata Langsung Diserahkan

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Malang juga menyerahkan secara simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja penerima manfaat, mulai dari pedagang, penjahit, hingga pekerja formal.
Penyaluran manfaat itu menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Kota Malang.
Wahyu juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat berupa potongan iuran hingga 50 persen bagi pekerja informal. Menurutnya, kebijakan itu menjadi peluang besar memperluas kepesertaan masyarakat.
“Dengan iuran yang lebih ringan, semakin banyak warga bisa terlindungi. Ini harus dimanfaatkan maksimal,” ujarnya.
Cakupan Perlindungan Terus Dikejar
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Zulkarnain Mahading menjelaskan, saat ini cakupan kepesertaan di Kota Malang telah mencapai sekitar 174 ribu pekerja atau 43 persen dari total sekitar 300 ribu pekerja.
Namun, sektor informal masih menjadi perhatian karena baru sekitar 23 persen yang terlindungi.
“Karena itu kami masuk lewat RT dan RW agar perlindungan ini semakin luas. Jangan sampai warga jatuh miskin kembali akibat risiko kerja,” jelasnya.
Menuju Kota Malang 100 Persen Terlindungi
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menambahkan, gerakan ini akan dijalankan berkelanjutan dan diperluas ke seluruh wilayah Kota Malang.
Pemkot Malang menargetkan seluruh pekerja di Kota Malang ke depan mendapatkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan gerakan baru ini, Kota Malang menunjukkan langkah progresif membangun kesejahteraan masyarakat, dimulai dari lingkungan RT dan RW, agar tidak ada lagi pekerja yang rentan tanpa perlindungan. (Shin)
