Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
31/12/2025
CITILIVE

UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta, Situbondo Terendah

rifamahmudah
  • Desember 26, 2025
  • 2 min read
UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta, Situbondo Terendah

CITILIVE — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten/kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 sebagai acuan pengupahan bagi dunia usaha dan pekerja.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa UMK 2026 mengalami kenaikan rata-rata 6,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau pekerja baru, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796 per bulan. Sementara itu, Kabupaten Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah, yaitu Rp2.483.962 per bulan.

Selain Surabaya dan Situbondo, sejumlah daerah lain dengan besaran UMK 2026 di antaranya:
• Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
• Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
• Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
• Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
• Kabupaten Malang: Rp3.802.862
• Kota Malang: Rp3.736.101
• Kota Batu: Rp3.562.484
• Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
• Kabupaten Tuban: Rp3.229.092

Daftar lengkap UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tercantum dalam keputusan gubernur tersebut.

Kenaikan UMK ini menjadi standar upah minimum yang wajib dipatuhi pengusaha di seluruh sektor usaha. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa penetapan UMK harus dihormati oleh seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan minimum.

Selain UMK, Pemprov Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 11 wilayah. Untuk tahun 2026, UMSK Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp5.444.909, sedangkan UMSK Kabupaten Malang mencapai Rp3.938.160.

Baca Juga:  Pemkot Malang Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Anggota Pramuka Penegak Kwarcab Kota Malang

Pemerintah berharap kebijakan UMK 2026 mampu meningkatkan daya beli pekerja, menekan disparitas upah antarwilayah, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Jawa Timur. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *