Tukang Bakso di Poncokusumo Malang Perkosa Disabilitas, Divonis 11 Tahun Penjara
CITILIVE – Sebuah insiden mengguncang kawasan Poncokusumo di Malang, seorang tukang bakso telah terdakwa atas tuduhan yang serius yaitu merudapaksa seorang penyandang disabilitas.
Ia dituduh melakukan perbuatan yang sangat kontroversial dengan seorang wanita yang memiliki disabilitas.
Pihak berwenang telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.
Kisah ini mencerminkan situasi yang mengharukan di tengah-tengah masyarakat, di mana seorang pedagang bakso yang seharusnya memenuhi peran sosial positif dalam komunitasnya malah terlibat dalam tindakan yang sangat merugikan.
Penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan khusus dalam masyarakat, dan tuduhan ini menyiratkan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka.
Alfan Taqfirun, 35, tukang bakso asal Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo Malang tega menyetubuhi penyandang disabilitas mental berinisial UD, 21, hingga hamil.
Dia melakukan perbuatan bejatnya sejak Mei sampai Juli 2022 lalu.
Pada Senin siang (18/9), terdakwa diganjar hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Alfan tampak berjalan sambil menunduk ketika hakim memanggil namanya untuk duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra.
Tepat pukul 13.26, Ketua Majelis Hakim Asma Fandun SH MH mengetuk palu tanda sidang dimulai.
Kronologi Tukang Bakso Ruda Paksa Disabilitas
Kronologi perkara itu menyebutkan bahwa setiap hari Alfan berkeliling di dekat rumah UD.
Keduanya tinggal di satu desa, tapi beda dusun.
Suatu malam di bulan Mei 2022, sekitar pukul 19.00 itu, Alfan kembali melintas di depan rumah UD yang kala itu masih berusia 20 tahun.
Alfan menawarkan dagangannya, tapi UD tidak mau.
”Saat itu terdakwa melihat rumah korban sedang kosong. Terdakwa akhirnya masuk ke dalam rumah dan mengajak korban bersetubuh. Korban tidak mau, tapi terdakwa memaksa dan akhirnya korban diperkosa di salah satu kamar,” kata Humas PN Kepanjen M Aulia Reza Utama SH.
Baca Selengkapnya: Bupati Maluku Tenggara Dilaporkan atas Tuduhan Pemerkosaan Terhadap Pekerja Kafe
Yang membuat miris, UD merupakan penyandang disabilitas intelektual. Secara kasat mata memang tampak seperti orang biasa.
Tapi ketika berbicara, baru terlihat kalau korban memiliki keterbelakangan mental.
Sering tertawa ketika diajak ngobrol.
Terkadang jawabannya tidak nyambung.
Ruda paksa itu diulangi Alfan sebulan kemudian.
Hingga pada Juli 2022, orang tua korban mendapati anaknya tidak mengalami haid. Dan ketika dites, hasilnya positif hamil.
UD pun bercerita bahwa Alfan pernah memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan.
”Pada saat perkara ini sampai di pengadilan, korban sudah melahirkan,” ujar Reza.
Pembacaan putusan kemarin berlangsung hanya sekitar tiga menit.
Hakim Anggota Rakhmat Rusmin SH menyatakan bahwa perbuatan Alfan melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Yakni pasal 6 C juncto pasal 15 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Menyalahgunakan perbawa untuk melakukan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas,” sebut dia.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Kepanjen, Alfan pasrah menerima 11 tahun penjara itu.
1 Comment
Remarkable! Its genuinely awezome paragraph, I hace ggot muxh
cler idea aout from this article.
Comments are closed.