Tersangka Perusakan dan Kekerasan di Kantor Arema FC Berpotensi Tambah
CITILIVE – Tersangka kasus perusakan dan kekerasan di kantor manajemen Arema FC berpotensi tambah. Kepolisian terus mendalami kasus ricuh unjuk rasa pada Minggu 29 Januari lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto mengatakan penyidik terus mendalami kasus tersebut, sehingga kemungkinan penambahan tersangka bisa saja terjadi.
“Pasti kami terus mendalami dan kemungkinan tentu ada potensi menambah tersangka lain,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut dia, kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan atau penganiayaan pada Jumat (3/2/2023) lalu, berinisial ABS (29) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Diamankan di Bululawang (Kabupaten Malang),” sambungnya.
Bertambahnya seorang tersangka tersebut, maka total sudah ada tujuh tersangka akibat demo ricuh di kantor Arema FC.
Sementara itu, kuasa hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap para tersangka, termasuk ABS.
“Pihak tersangka sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukum,” ujar Koordinator TATAK, Solehoddin.