Rusun Muharto Disorot, Pemkot Malang Telusuri Pengelolaan dan Aset
CITILIVE,MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menelusuri pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Muharto di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Hunian yang memiliki sekitar 100 unit tersebut disebut telah dikelola secara mandiri selama puluhan tahun, sehingga Pemkot perlu memastikan status aset sekaligus mekanisme pengelolaannya. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penerimaan dari pemanfaatan rusun selama ini dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Pemkot belum menyimpulkan adanya penerimaan yang tidak masuk kas daerah karena seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi berdasarkan data administrasi dan kondisi di lapangan.Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan Pemkot akan terlebih dahulu memeriksa data terkait status aset, pengelola, hingga pemanfaatan Rusun Muharto.
“Kalau ada data-data tersebut, nanti kita akan lakukan pengecekan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026). Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi mengenai pihak yang selama ini mengelola rusun. Pemerintah perlu memastikan siapa pemilik aset, siapa yang memiliki kewenangan pengelolaan, serta bagaimana pemanfaatannya selama ini.
Rusun Muharto berada di kawasan padat penduduk dan terbagi dalam dua zona. Blok A berada di RT 14, sedangkan Blok B berada di RT 15, RW 6, Kelurahan Kotalama. Dengan jumlah sekitar 100 unit dan masa pemanfaatan yang telah berlangsung puluhan tahun, Pemkot perlu menelusuri apakah selama ini terdapat pembayaran atau penerimaan dari penghuni maupun pemanfaatan rusun lainnya.
Pemeriksaan tersebut mencakup dasar pemungutan, pihak yang menerima pembayaran, mekanisme pengelolaan hingga pencatatan dan pertanggungjawaban penerimaan. Namun, persoalan Rusun Muharto tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dan potensi penerimaan. Pemkot juga harus memastikan status kepemilikan aset yang berada di kawasan tersebut.
Wahyu menyebut terdapat aset yang statusnya masih merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan berkaitan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang belum bisa leluasa melakukan pengelolaan maupun pembangunan terhadap aset tersebut. “Karena masih BMN, jadi itu adalah aset PUPR. Sekarang kita tidak bisa mengelola, merehabilitasi dan apapun,” kata Wahyu.

Pemkot kini menyiapkan proses agar aset tersebut dapat diserahkan menjadi aset Pemkot Malang. Setelah status aset jelas dan secara resmi menjadi aset daerah, pemerintah baru dapat melakukan penataan maupun pembangunan. “Kita akan segera bersiap kembali untuk bisa menyerahkan BMN tersebut menjadi aset Pemkot. Baru itu bisa kita lakukan konstruksi,” terangnya.
Di sisi lain, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penerimaan dari pemanfaatan rusun selama ini, Pemkot perlu memastikan dasar dan mekanisme pengelolaannya. Hal tersebut penting agar pengelolaan aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Wahyu menegaskan Pemkot tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh data diperoleh dan diperiksa. “Karena itu nanti kalau ada data-data tersebut, kita lakukan pengecekan,” tegasnya.
Penelusuran Rusun Muharto kini menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang memperjelas tata kelola aset yang telah dimanfaatkan masyarakat dalam waktu panjang. Pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya setelah memperoleh hasil pemeriksaan mengenai status aset, pengelolaan dan pemanfaatannya. (Shin)
