Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
18/06/2026
CITILIVE

Resmi! Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Ini Dampaknya bagi YouTuber dan Selebgram

rifamahmudah
  • Juni 18, 2026
  • 2 min read
Resmi! Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB, Ini Dampaknya bagi YouTuber dan Selebgram

CITILIVE,MALANG – Profesi konten kreator kini mendapat pengakuan resmi sebagai bagian dari kegiatan usaha di Indonesia. Melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, pemerintah membuka peluang bagi kreator digital untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 18 Juni 2026. Dengan aturan baru ini, aktivitas yang menghasilkan pendapatan dari platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, streaming, hingga program afiliasi dapat tercatat sebagai kegiatan usaha yang sah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan ekonomi digital yang melahirkan berbagai profesi baru berbasis teknologi. Selama ini, banyak kreator konten memperoleh penghasilan dari monetisasi platform, kerja sama promosi, maupun pemasaran digital, namun belum memiliki klasifikasi usaha yang spesifik dalam sistem perizinan nasional.

Melalui pembaruan KBLI, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap profesi konten kreator yang semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran NIB diharapkan dapat mendorong pelaku usaha digital untuk menjalankan aktivitas bisnis secara lebih profesional dan terstruktur.

Kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi kreator konten. Selain menjadi identitas resmi usaha, NIB dapat digunakan untuk membuka rekening bisnis, menjalin kerja sama dengan perusahaan, mengakses program pembinaan pemerintah, hingga mempermudah pengajuan pembiayaan dan investasi.

Kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan kredibilitas kreator di mata mitra bisnis. Dengan status usaha yang legal, pelaku ekonomi kreatif digital memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjalankan berbagai aktivitas komersial.

Meski demikian, pemerintah memastikan perubahan klasifikasi usaha tersebut tidak membuat izin usaha yang telah dimiliki sebelumnya menjadi tidak berlaku. Penyesuaian dilakukan melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  50 CPNS Baru Terima SK di Pemkot Malang, Wali Kota: Berikan Kontribusi Nyata!

Seiring pertumbuhan industri digital yang terus meningkat, pengakuan resmi terhadap profesi konten kreator menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha digital yang inovatif, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, profesi konten kreator tidak lagi dipandang sekadar aktivitas hobi atau pekerjaan sampingan, melainkan bagian dari sektor usaha yang memiliki legalitas dan peran strategis dalam ekonomi digital nasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *