Polres Malang Ungkap Fakta Kasus Produksi Sabu
CITILIVE – Polres Malang telah mengungkap fakta baru dalam kasus produksi narkotika jenis sabu dalam skala rumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Menurut Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, industri sabu skala rumahan tersebut telah beroperasi selama empat bulan sejak Desember 2023.
Tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, termasuk dua pria berinisial NK (40) dan MS (37), serta seorang wanita berinisial IW (29), semua berasal dari Kabupaten Pasuruan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam produksi sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Salah satu fakta baru yang ditemukan adalah adanya seseorang yang memberikan petunjuk dalam produksi sabu tersebut. Orang tersebut mengetahui detil bahan baku pembuatan sabu dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu, sedangkan IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya. Pembuatan sabu ini juga diarahkan oleh tersangka lain yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.
Dilansir dari antaranews.com, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan butir pil neo-prolifed dan bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aseton, dan iodium. Para tersangka mengolah bahan-bahan tersebut untuk memproduksi narkoba atau prekursor, yang merupakan bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan narkotika jenis psikotropika.
Kasus ini dimulai ketika Satresnarkoba Polres Malang mengembangkan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial MZ alias Pablo. Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan/atau 129 huruf a dan b dan/atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.