Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
11/07/2025
CITILIVE

Polres Malang Bongkar Produksi Sabu di Rumah

Selli
  • April 20, 2024
  • 2 min read
Polres Malang Bongkar Produksi Sabu di Rumah

CITILIVESatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar produksi narkotika jenis sabu dalam skala industri rumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap jaringan pemasok yang ternyata melakukan produksi mandiri secara home industry,” ungkap Aditya.

Menurutnya, tiga tersangka yang diduga terlibat dalam proses pembuatan sabu di industri rumahan tersebut berhasil ditangkap dalam operasi pada Rabu (17/4). Mereka adalah NK (40), IW (29), dan MS (27).

Operasi tersebut membawa petugas Satresnarkoba Polres Malang menemukan puluhan peralatan dan bahan baku yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Rumah tersebut merupakan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka,” tambahnya.

Aditya menjelaskan bahwa pelaku NS dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut, sementara IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada keduanya.

“Di dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba,” terangnya.

Dilansir dari antaranews.com, Meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia, para pelaku belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

“Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan/atau 129 huruf a dan b dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.