Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/10/2024
CITILIVE

Polres Malang Tangkap Pria Curi Gelang Emas 43,24 Gram

Selli
  • Oktober 21, 2024
  • 2 min read
Polres Malang Tangkap Pria Curi Gelang Emas 43,24 Gram

CITILIVESatuan Reserse Kriminal Polres Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, atas tuduhan pencurian gelang emas seberat 43,24 gram serta uang tunai senilai Rp9 juta. Pencurian ini terjadi di sebuah rumah yang berada di Desa Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto, selaku Kepala Seksi Humas Polres Malang, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada 17 Oktober 2024 di rumah salah satu saudaranya yang berlokasi di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. “Petugas berhasil menangkap terduga pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencuri rumah kosong,” kata Ponsen.

Dilansir dari Antara News, Penangkapan AW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif terkait laporan dari seorang warga Desa Gondanglegi Kulon berinisial TU (49). Laporan tersebut menyebutkan adanya pencurian yang terjadi di rumah TU pada 13 Oktober 2024. Saat itu, korban mendapati pintu rumah dan kamarnya dalam keadaan terbuka, dan setelah memeriksa laci, ditemukan bahwa uang tunai Rp9 juta, gelang emas seberat 43,24 gram, serta ponselnya telah hilang.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta dan beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual oleh tersangka,” tambah Ponsen.

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp50 juta. Tersangka AW kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Ponsen.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *