Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/05/2025
CITILIVE

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Lawang, Sita 60,8 Gram Sabu

Selli
  • November 18, 2024
  • 2 min read
Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba di Lawang, Sita 60,8 Gram Sabu

CITILIVE Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS (38) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang digalakkan pemerintah.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Lawang. Pelaku ditangkap pada Sabtu (9/11/2024) di rumah kontrakannya dengan barang bukti sabu seberat 60,8 gram,” ungkap AKP Dadang, Sabtu (16/11/2024).

Barang Bukti dan Modus Operasi

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 65 paket kecil sabu yang sudah dikemas menggunakan plastik klip transparan, dikenal dengan istilah “paket hemat”. Selain itu, turut disita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, dan alat hisap sabu.

“Paket-paket sabu ini sudah disiapkan untuk diedarkan. Pelaku diduga telah aktif mengedarkan barang haram ini selama beberapa bulan terakhir,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan. Polisi kini tengah menelusuri sumber pasokan sabu tersebut dan mencoba membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami sedang mendalami asal-usul sabu yang diedarkan pelaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” terang AKP Dadang.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

AS kini ditahan di Mapolres Malang bersama barang bukti yang berhasil disita. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  STIKI Malang Kembangkan Kewirausahaan Mahasiswa

Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah ini.

“Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami berharap ruang gerak para pelaku semakin terbatas,” tutup AKP Dadang.