Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
14/09/2025
CITILIVE

Polres Malang Tangkap Pengedar Chip untuk Judi Online dengan Omzet Jutaan Rupiah

Selli
  • November 7, 2024
  • 2 min read
Polres Malang Tangkap Pengedar Chip untuk Judi Online dengan Omzet Jutaan Rupiah

CITILIVE Tim Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, kembali mengungkap jaringan perjudian online di wilayah Kabupaten Malang. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil meringkus seorang pria berinisial HM (37) asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, yang diduga memperjualbelikan chip koin untuk permainan judi online.

AKP Ponsen Dadang Martianto, selaku Kasihumas Polres Malang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas judi di sekitar tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HM di rumahnya pada Senin malam (4/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“HM diduga terlibat dalam aktivitas jual beli chip Higgs Domino Island, yang digunakan untuk judi online,” jelas AKP Dadang dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang, Rabu (6/11).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta, serta ponsel yang digunakan HM untuk bertransaksi chip. Selain itu, percakapan transaksi jual beli chip yang tersimpan di aplikasi komunikasi turut diamankan sebagai bukti.

Dari hasil penyelidikan, HM diketahui telah menjalankan bisnis ini selama lima bulan terakhir. Dalam sehari, ia dapat menjual sekitar 20 hingga 30 bilion chip dengan harga Rp 7 ribu per bilion, sehingga menghasilkan keuntungan harian antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Jika diakumulasikan, pendapatan harian tersangka bisa mencapai Rp 200 ribu. Dalam satu bulan, omzetnya mencapai jutaan rupiah,” tambah AKP Dadang.

Dilansir dari Antara News, HM telah ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP mengenai perjudian, serta Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Malang Hari ini: Hujan Ringan dengan Kelembapan sedang

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal hingga 10 tahun,” lanjutnya.

AKP Dadang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk perjudian online yang mengganggu keamanan lingkungan. Ia menegaskan bahwa Polres Malang berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan, dan kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal,” tandas AKP Dadang.