Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
14/09/2025
CITILIVE

Polisi Tangkap Pengamen yang Diduga Pelaku Pembunuhan Warga Pakis Malang

Selli
  • Juli 23, 2024
  • 2 min read
Polisi Tangkap Pengamen yang Diduga Pelaku Pembunuhan Warga Pakis Malang

CITILIVE Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap seorang pengamen yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap SN (48), seorang warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, yang ditemukan meninggal dengan luka serius di kepala.

Dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih mengungkapkan bahwa tersangka berinisial EW (51), seorang perempuan yang dikenal oleh korban. EW ditangkap di sekitar Terminal Bratang, Kota Surabaya, pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” kata Kompol Imam Mustolih.

Kronologi kejadian bermula ketika suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuhnya. Setelah beberapa kali mencoba membangunkan namun tidak ada respons, Juwanto histeris saat membuka selimut dan melihat bagian belakang kepala istrinya terluka parah dan berlumuran darah.

Dilansir dari Kompas, Polisi segera tiba di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, mereka mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah teman korban yang terlihat bersama pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan adalah rasa sakit hati pelaku karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp1 juta. Tersangka EW mengakui telah mengambil palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga meninggal.

“Setelah kejadian, tersangka mengambil barang-barang milik korban, termasuk handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario,” tambahnya.

Baca Juga:  Temu Kenal dengan Kapolres Batu, Wartawan Harapkan Tuntaskan Kasus Skypark dan Stiker Porno

Akibat perbuatannya, EW dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.