Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Malang

CITILIVE – Sebuah operasi berhasil dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan penangkapan tiga orang tersangka yang terlibat dalam komplotan pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah KI (41), MA (33), dan AS (42). Taufik menjelaskan bahwa salah satu dari tersangka, yaitu MA, merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, serta sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Dampit pada tanggal 13 Maret 2024 dilaporkan oleh korban berinisial TY, yang tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp82 juta.
Dilansir dari antaranews.com, Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pengakuan dari KI membantu polisi dalam menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit pada hari yang sama.
Pelaku membagi peran dalam aksi pencurian tersebut, dengan satu pelaku berjaga di luar rumah sementara yang lain masuk melalui jendela yang dicongkel. Barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas menjadi target utama para pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku. Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan di tempat lain. Kesuksesan operasi ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Malang.