Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/06/2025
CITILIVE

Persetujuan RPJPD 2025-2045 Kota Malang Berlangsung Selama 4 Jam

Selli
  • Juni 26, 2024
  • 2 min read
Persetujuan RPJPD 2025-2045 Kota Malang Berlangsung Selama 4 Jam

CITILIVE Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 oleh Pemerintah Kota Malang akhirnya disetujui oleh enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Selasa (25/06).

Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai RPJPD ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Meskipun pansus baru dibentuk pada bulan Juni, peta jalan untuk pembahasan sudah ditetapkan sejak awal.

“Dari awal kami sudah terlibat, di mana Bappeda berperan penting dalam proses yang bersifat bottom-up, dengan mengumpulkan masukan dari tokoh masyarakat, komunitas, dan pihak lainnya sehingga terbentuklah RPJPD ini,” ujar Made.

Made juga menambahkan bahwa sebelum diajukan ke DPRD, rancangan RPJPD ini telah dievaluasi oleh pemerintah provinsi, Kementerian PUPR, dan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, saat rancangan ini sampai ke DPRD, sudah dapat dikatakan bahwa 90 persen dari prosesnya telah selesai.

Selanjutnya, anggota dewan melakukan pemantapan, dengan pansus memanggil tim penyusun dan dinas terkait untuk finalisasi bersama pimpinan DPRD dan masing-masing fraksi. Setelah laporan pansus dan rancangan RPJPD disepakati, proses persetujuan berjalan dengan cepat, hanya memakan waktu 4 jam.

Hal ini dilakukan karena RPJPD tersebut mendesak dan perlu segera disahkan agar dapat memperoleh nomor registrasi dari pemerintah provinsi Jawa Timur. Selain itu, percepatan ini juga penting mengingat tahapan pilkada serentak akan dimulai pada Agustus 2024. RPJPD ini nantinya akan menjadi acuan bagi setiap calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi mereka.

“Semangat dari DPRD adalah memastikan siapa pun yang akan menjadi Wali Kota Malang, program kerjanya harus mengacu pada RPJPD atau GBHN-nya pemerintah daerah ini,” jelas Made.

Baca Juga:  Program Mudik Gratis dari Pemkot Malang

Dilansir dari Antara News, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyatakan bahwa RPJPD ini merupakan pedoman untuk program pembangunan Kota Malang secara berkelanjutan, melanjutkan pembangunan sebelumnya.

Dengan berakhirnya RPJPD sebelumnya, RPJPD yang baru untuk periode 2025-2045 ini akan menjadi panduan bagi pembangunan selama 20 tahun ke depan, mencakup empat periode kepala daerah.

“Selama 20 tahun ke depan, panduan program pembangunan Kota Malang sudah dapat terlihat di RPJPD ini,” kata Erik.