Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
27/07/2024
CITILIVE

Perketat Prokes, Walikota Sutiaji Beri Izin Sholat Idul Fitri 1442 H

  • Mei 10, 2021
  • 2 min read
Perketat Prokes, Walikota Sutiaji Beri Izin Sholat Idul Fitri 1442 H

BALAIKOTA, Malangpost.id – Idul Fitri 1442 H tak terasa sebentar lagi, tak lupa Kota Malang bersiap menyambut hari yang fitri ini. Meski Kota Malang masih berada di zona oranye, Wali Kota Malang H. Sutiaji beri izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri dengan tetap menerapkan prokes.

“Dasar zonasi yang digunakan bukan zonasi secara keseluruhan namun menggunakan zonasi PPKM Mikro sesuai arahan Ibu Gubernur Jawa Timur saat rakor PPKM semalam” ujar Walikota Sutiaji.

Berdasarkan data yang dimiliki, Kota Malang memiliki 4132 RT dengan zona hijau dan 141 RT dengan zona kuning.

“Atas dasar hal itu, maka kami mengijinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dengan catatan protokol kesehatannya diperketat. Masyarakat juga dihimbau untuk dapat melaksanakan sholat di wilayahnya masing-masing” tambahnya.

Rangkaian Penataan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H

Penataan pelaksanaan ketika jalannya sholat Idul Fitri, juga sedang dalam proses untuk diatur di Kota Malang dengan melibatkan berbagai unsur organisasi keagamaan.

Penataan yang dimaksud, yakni terkait shaf dalam jalannya salat Idul Fitri. Kemudian, setiap jamaah diwajibkan untuk membawa alat salat dari rumah masing-masing. Serta tak lupa datang ke lokasi pelaksanaan sholat dalam keadaan suci dan bersih. Hingga aturan proses pembubaran jamaah agar tidak terjadi kerumunan juga dalam pembahasan.

Baca juga : H-3 Idul Fitri 1442 H, Pengamanan Operasi Ketupat Semeru Kota Malang Terus Diperketat

“Bagaimana protokol pelaksanaannya, tetap shaf akan ditata. Lalu, sudah berwudhu dari rumah. Harus pakai alas sholat sendiri, alas kakinya tidak boleh ditempatkan sembarangan harus diamankan masing-masing. Sehingga tidak terjadi kerumunan dan ketika pulang tidak boleh ada kerumunan,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 menyatakan bahwa selain penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga diatur hal lainnya.

Baca Juga:  Kementerian ESDM Menoreh Prestasi Gemilang Raih Juara Satu Kategori SPBE

Salah satunya, setiap warga Kota Malang diimbau untuk melakukan salat di wilayahnya masing-masing.

“Salat Ied di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musola terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9. Serta menghindari bersalaman-salaman. Meskipun sudah pakai handsanitizer misalnya, tapi tetap dianjurkan tidak bersalam-salaman. Harapannya itu juga menghindari kerumunan,” tandasnya.