Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

Pemkot Surabaya Amankan Aset untuk Program Pemberdayaan Masyarakat

Selli
  • Mei 16, 2024
  • 2 min read
Pemkot Surabaya Amankan Aset untuk Program Pemberdayaan Masyarakat

CITILIVEPemerintah Kota Surabaya melakukan penertiban bangunan di Jalan Kencanasari Timur, Kecamatan Dukuh Pakis, untuk mengamankan aset daerah yang nantinya akan digunakan dalam program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan padat karya.

Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, menyatakan bahwa bangunan yang berada di lahan milik Pemkot ini mencakup enam persil yang telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) nomor 2 sejak sekitar tahun 1990.

“Hari ini kami mengamankan aset milik Pemkot Surabaya. Rencananya, aset ini akan digunakan untuk program padat karya dan akan dikoordinasikan dengan Bu Lurah untuk pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Dukuh Pakis,” kata Wiwiek dalam pernyataan tertulis, Rabu.

Dilansir dari antaranews.com, aset Pemkot di kawasan Jalan Kencanasari Timur memiliki luas sekitar 3,3 hektare, namun yang ditertibkan kali ini hanya sekitar 480 meter persegi.

Wiwiek menjelaskan bahwa selain aset di Jalan Kencanasari Timur, pihaknya juga sedang melakukan pengamanan aset di lokasi lain untuk segera disertifikasi.

“Masih dalam proses, ada beberapa aset Pemkot yang sedang kami proses sertifikasinya, serta pendataan Barang Milik Daerah (BMD) untuk optimalisasi pemanfaatannya oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Sebagai solusi, penghuni di enam persil tersebut akan diberi tempat tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

“Warga yang memiliki KTP Surabaya akan dipindahkan ke rusunawa Warugunung,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengungkapkan bahwa proses pengamanan aset Pemkot melibatkan sekitar 1000 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

Fikser juga menjelaskan bahwa selama penertiban, meskipun terjadi negosiasi antara warga penghuni persil dengan pihak Pemkot dan kepolisian, proses berjalan lancar.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan PBVSI Kolaborasi untuk Regenerasi Atlet Voli Nasional

“Pemkot memiliki dasar hak atas SHPL, dan aset ini akan digunakan sebagai sentra PKL dalam program Padat Karya yang diutamakan untuk warga sekitar,” jelas Fikser.

Sebelum penertiban, Satpol PP, Kecamatan, dan Kelurahan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan kepada warga.

“Selama negosiasi, kami menerima masukan dari warga. Mereka meminta diberikan sentra PKL, dan kami sepakat untuk memberikan stan PKL serta memfasilitasi warga dengan rusun di Warugunung,” katanya.

Proses relokasi warga mulai dilakukan hari ini, termasuk pembersihan lahan.

“Warga yang direlokasi akan mendapatkan tiga unit rusunawa dan lima stan PKL di rusunawa Warugunung. Hari ini dilakukan pembersihan, pemagaran, serta relokasi warga,” tutupnya.