Pemkot Malang Keluarkan Ketentuan Pemotongan Hewan Qurban Selama Wabah PMK

UPDATEKOTA, MalangLive – Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda sejumlah daerah di Jawa Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
SE yang ditandatangani Wali Kota Malang, Sutiaji, ini berisi tentang pelaksanaan Idul Adha dan pemotongan hewan qurban selama wabah PMK. Sutiaji memastikan untuk kegiatan pelaksanaan sholat Idul Adha berjamaah selama PPKM Level 1 tetap bisa dilaksanakan. Jumlah maksimal untuk jamaah sebanyak 100% dari kapasitas yang tersedia.
Selain itu, dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwa pemotongan hewan qurban bisa dilakukan pada Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau di luar RPH-R. Pengelola tempat ibadah, masyarakat, dan pantia pelaksanaan qurban bisa melakukan pemotongan hewan qurban di RPH-R atau di luar RPH-R.
Sutiaji mengatakan penting untuk menerapkan protokol kesehatan dengan tetap memperhatikan pengaturan teknis dari Pemerintah Pusat.
“Yang paling penting adalah menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag dan Inmendagri,” kata Sutiaji.
Hewan qurban yang akan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, seperti sehat, tidak cacat, berjenis kelamin jantan, cukup umur, dan tidak kurus.
Untuk pemotongan hewan kurban pada RPH-R berdasarkan ketentuan hewan yang masuk pada rumah potong harus disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menyatakan hewan qurban sehat.
Hewan qurban sehat yang dimaksud antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK. Beberapa di antaranya seperti lesu, lepuh pada mulut dan hidung, serta kuku. Kemudian hewan dipastikan tidak mengeluarkan air liur berlebihan.
Selain itu, RPH juga perlu menempatkan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong.
RPH-R juga wajib memiliki fasilitas perebusan kepala, kaki, jeroan, buntut, tulang, atau ekor hewan qurban.
“Kemudian, dilengkapi fasilitas penggaraman kulit serta memiliki penampungan atau penanganan limbah,” demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Sutiaji pada 17 Juni 2022 itu.
Sutiaji menghimbau kepada panitia untuk memisahkan hewan sakit atau diduga sakit. Kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.
Hewan yang teridentifikasi atau terduga terjangkit PMK pada pemeriksaan antemortem perlu dipisahkan dan dipotong setelah semua hewan yang sehat. Proses pembersihan dan desinfeksi harus dilakukan setiap hari pada kandang penampungan dan jalur penggiringan.
Pemerintah Kota Malang juga telah membentuk tim pemeriksaan hewan kurban yang akan melakukan pengecekan pada tempat-tempat penjualan hewan kurban untuk mengantisipasi wabah PMK menjelang pelaksanaan Idul Adha 2022.
Tim yang beranggotakan kurang lebih sebanyak 30 orang tersebut terdiri dari dokter hewan dan petugas kesehatan hewan. Tim akan berkeliling untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual menjelang Idul Adha.