Pemkot Malang Digitalisasi Aset Lewat e-BMD, Validitas Data Jadi Sorotan
MALANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah (BMD) melalui penerapan aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD). Digitalisasi ini ditujukan untuk meningkatkan validitas data aset sekaligus memastikan pengadaan dan penatausahaan barang sesuai kebutuhan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, R. Dandung Julhardjanto, menegaskan pengelolaan aset harus dilakukan sejak tahap perencanaan kebutuhan hingga pelaporan. Hal tersebut disampaikan saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi e-BMD Tahun 2026 di Aliante Hotel and Convention Center, Rabu (4/11/2026).
Menurut Dandung, pengadaan barang milik daerah tidak boleh hanya didasarkan pada keinginan perangkat daerah. Setiap pembelian harus melalui analisis kebutuhan, jumlah, dan urgensi agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran. “Barang milik daerah ini bersumber dari anggaran pemerintah. Karena itu, sekecil apa pun harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya dalam pelaksanaannya, tetapi juga sejak tahap perencanaan. Tidak bisa tiba-tiba ingin membeli sesuatu tanpa analisis kebutuhan, jumlah, dan tingkat urgensinya,” tegasnya.
Ia mencontohkan, pengadaan komputer maupun kendaraan operasional harus sesuai kebutuhan riil. Apabila perangkat daerah hanya membutuhkan tiga unit, pengadaan lima unit tanpa alasan yang jelas berpotensi menyebabkan aset tidak termanfaatkan secara optimal. Dandung meminta seluruh perangkat daerah menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) secara cermat. Dengan demikian, pengadaan dapat menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, bukan sekadar menambah jumlah aset.
Validasi Data Aset Jadi Prioritas

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan penerapan e-BMD menjadi langkah penting untuk meningkatkan validitas data aset dan mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, data yang tercatat dalam sistem harus sesuai dengan kondisi dan keberadaan barang di lapangan. Ketidaksesuaian perlu ditelusuri dan diperbaiki melalui validasi serta penyesuaian administrasi.
Sebelumnya, Pemkot Malang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). Pengembangan sistem nasional oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Universitas Indonesia (UI) mendorong penyesuaian dan integrasi data ke aplikasi e-BMD. “Barang milik daerah ini bukan hanya persoalan Kota Malang, tetapi juga menjadi tantangan di seluruh Indonesia. Karena itu, perlu dilakukan validasi, penelusuran, dan penyesuaian antara data yang dimiliki dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus segera dilakukan pencatatan ulang dan peninjauan,” jelas Baihaqi.
Ia menambahkan, penatausahaan dan pelaporan BMD menjadi salah satu aspek yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Evaluasi dan monitoring Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsup KPK) juga menjadi perhatian, khususnya terkait kesesuaian pengadaan dengan RKBMD. Karena itu, pengurus barang dan pejabat penatausahaan diminta memastikan setiap aset tercatat secara valid serta didukung dokumen administrasi yang lengkap.
184 Pengelola Aset Ikuti Bimtek

Bimtek implementasi e-BMD berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, dan diikuti 184 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang. Peserta terdiri atas 28 pejabat penatausahaan barang milik daerah, 28 pengurus barang, 118 pengurus barang pembantu, dan 10 operator. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia serta BKAD Kota Malang. Melalui pelatihan tersebut, Pemkot Malang menargetkan pengelola aset mampu mengoperasikan aplikasi e-BMD secara optimal.
Penerapan sistem ini diharapkan mendukung penyusunan laporan BMD Tahun Anggaran 2026 agar lebih tertib, akurat, transparan, dan akuntabel. Bimtek tersebut dibiayai melalui APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BKAD Kota Malang. (Shin)
