Pemkab Pamekasan Ingatkan Perusahaan untuk Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan

CITILIVE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, telah mengirim surat kepada berbagai perusahaan di wilayah tersebut untuk mengingatkan kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan mereka.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Pamekasan, Muttaqin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang Wajib Dibayarkan.
Menurut ketentuan tersebut, pembayaran THR bagi karyawan perusahaan harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya.
THR merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk diberikan kepada pekerja/buruh dan harus dibayarkan penuh bagi yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, dengan besaran 1 kali gaji atau 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali dengan 1 bulan upah.
Dilansir dari antaranews.com, Muttaqin menjelaskan bahwa selain mengirim surat mengenai ketentuan THR bagi karyawan perusahaan, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan.
“Posko pengaduan ini bertujuan agar karyawan yang tidak menerima THR dari tempat kerjanya dapat melaporkan, sehingga dapat dipastikan apakah mereka telah menerima THR atau tidak,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan, total jumlah perusahaan terdaftar mencapai 2.000, yang meliputi perusahaan besar, menengah, kecil, serta perusahaan rokok lokal setempat.