Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
01/08/2025
CITILIVE

Pelajari Jenis-jenis Serta Hukum Zakat di Sini!

desi3
  • April 4, 2023
  • 5 min read
Pelajari Jenis-jenis Serta Hukum Zakat di Sini!

SPOOTLIVE – Hukum Zakat – Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang tercantum di dalam rukun Islam.

Bagi setiap muslim yang mampu atau memiliki finansial yang stabil, wajib menunaikan zakat untuk mereka yang kurang mampu.

Lalu, apa yang dimaksud zakat, hukum, dan jenis-jenisnya? Simak terus untuk memahami lebih lanjut mengenai zakat di sini.

Tentang zakat

Ibadah zakat disebutkan di dalam Al Qur’an beberapa kali. Salah satunya menyebutkan

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Zakat adalah bagian tertentu dari harta seseorang yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat sendiri berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Jika seseorang melaksanakan zakat, akan mendapat pahala banyak.

Selain itu, zakat juga mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan dosa-dosa.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu unsur pokok penegakan syariat Islam yang tertuang dalam rukun Islam. Oleh karenanya, menunaikan zakat wajib hukumnya bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dasar hukum zakat tertuang sebagaimana firman Allah SWT:

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah[98]:5).

Dan juga dalam QS. Al-Baqarah ayat 110:

Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan

Baca Juga:  Pria Warga Kalipare yang Tenggelam Berhasil Dievakuasi

Jenis-jenis zakat

Secara umum, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap umat Islam yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan, baik laki-laki maupun perempuan.

Muslim yang memiliki tanggung jawab atas orang lain harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.

Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan dan biasanya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah zakat ini harus ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. Menunaikan zakat fitrah dapat mensucikan harta.

Harta yang dimiliki seorang Muslim bukanlah milik mereka sepenuhnya dan hanya titipan dari Allah SWT. Karenanya, dalam sebagian harta setiap Muslim sebagiannya adalah milik orang lain, terlebih bagi orang yang membutuhkan.

Untuk besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha atau 2.5 kg beras, gandum, kurma, sagu.

Penentuan besarnya zakat biasanya disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari pada waktu yang berlaku.

Selain bahan pokok seperti beras dan gandum, zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha beras, gandum, kurma, atau bahan pokok lainnya.

Nominal dari uang tersebut yang akan dizakatkan harus disesuaikan dengan harga bahan sembako yang berlaku di daerah tersebut.

Zakat mal

Selain zakat fitrah, pembayaran zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat mal. Zakat mal atau zakat harta dikenakan untuk segala jenis harta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dapat dimiliki, dikuasai, atau disimpan yang sudah mencapai jumlah tertentu.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Madiun dan BAZNAS Salurkan Zakat Fitrah kepada 4.412 Penerima

Contoh harta yang dikenakan zakat mal adalah uang, rumah, mobil, emas dan perak, surat berharga, dan hewan ternak.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

Bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan
Sulton Hanafi, S.E., M.M

Sebagaimana kami lansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat untuk zakat fitrah dan zakat mal adalah sebagai berikut:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:

a. milik penuh

b. halal              

c. cukup nisab              

d. haul

Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

3. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut:   

a. beragama Islam      

b. hidup pada saat bulan Ramadhan;            

c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

Membayar zakat di Baznas

Di Indonesia sendiri, membayar zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya, seperti Baznas. Zakat fitrah boleh dibayar dari awal bulan Ramadhan sampai sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci Ramadhan.

Bagi masyarakat yang tinggal di Kota Malang dan sekitarnya, bisa menyalurkan zakat, baik itu zakat fitrah dan zakat mal melalui Baznas Malang.

Menurut Sulton Hanafi, S.E, M.M, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Baznas Malang, salah satu program Baznas Malang adalah memberikan edukasi dan motivasi kepada masyarakat untuk meningkatkan amal dan sodaqoh, termasuk pembayaran zakat.

Baznas Malang sudah mulai menerima pembayaran zakat hari ke-14 atau ke-15 Ramadhan.

Setelah hari ke-15 Ramadhan, Baznas Malang membuka layanan penerimaan zakat setiap akhir pekan, pada Sabtu dan Minggu.

Hal ini dilakukan untuk melayani masyarakat Malang dan sekitarnya yang sudah mulai mudik.

Baca Juga:  Musrenbang 2023 dan Rencana RKPD Kota Batu 2024

Selain memberikan edukasi mengenai zakat, Baznas Malang juga mengedepankan laporan keuangan transparan atas penerimaan dan penyaluran zakat yang diterima dari masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pembayaran dan perhitungan zakat, Anda bisa kunjungi situs Baznas Malang di  https://baznas.malangkota.go.id/.