MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasannya
CITILIVE— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Meski permohonan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, … Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK menilai perkara tersebut juga tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Status Gibran sebagai calon berakhir setelah pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai pemenang dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan pencalonan.
Gugatan Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta sejumlah warga negara.
Permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mulai diperiksa MK pada September 2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mengakui permohonan diajukan melewati batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Mereka beralasan pengajuan dilakukan untuk menguji persoalan tersebut berdasarkan keadilan substantif.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, KPU sebelumnya menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut KPU, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon peserta pemilu.
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam persidangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi pokok pembahasan. MK mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Perkara tersebut kemudian diputus MK setelah melalui rangkaian persidangan sejak 21 September hingga pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026.
