Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/11/2024
CITILIVE

KPU Malang Larang Tim Paslon Bawa APK dalam Debat Publik

Selli
  • Oktober 17, 2024
  • 2 min read
KPU Malang Larang Tim Paslon Bawa APK dalam Debat Publik

CITILIVEKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan kebijakan yang melarang tim kampanye kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk membawa alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya selama debat publik Pilkada 2024 berlangsung.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, pada Rabu (16/10) di Malang, menjelaskan bahwa larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor 1837 Tahun 2024 yang mengatur tata tertib debat publik.

“Surat keputusan tersebut mengatur tentang mekanisme pelaksanaan debat publik, termasuk larangan membawa APK dan bahan kampanye bagi tim pasangan calon,” ujar Marhaendra.

Debat publik ini akan membahas enam isu penting yang telah dibagi dalam tiga sesi. Jadwal debat telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada 25 Oktober, 8 November, dan 22 November 2024. Semua debat akan diadakan di Ruang Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.

Marhaendra mengungkapkan, tema untuk debat pertama pada 25 Oktober adalah tentang upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memajukan daerah. Sementara itu, debat kedua pada 8 November akan fokus pada peningkatan pelayanan publik dan penyelesaian masalah daerah.

“Debat publik ketiga, yang akan diadakan pada 22 November, akan mengangkat tema tentang menyerasikan pembangunan daerah Kabupaten Malang dengan tingkat provinsi dan nasional, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan nilai-nilai kebangsaan,” jelas Marhaendra.

Dilansir dari Antara News, Pilkada Kabupaten Malang 2024 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Sanusi-Lathifah Shohib yang mendapatkan nomor urut 1, dan Gunawan HS-Umar Usman yang memperoleh nomor urut 2. Masa kampanye sendiri berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga:  Savana Hotel & Convention Malang Hadirkan Paket Buka Puasa “Pesona Ramadan” 

Adapun tahapan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024, sedangkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara dimulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024.