KPU Kota Malang Pastikan Teknis Pendaftaran Pilkada 2024 Siap
CITILIVE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memastikan bahwa semua persiapan teknis untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah siap sepenuhnya. Pendaftaran ini dijadwalkan akan berlangsung dari Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8).
Ali Akbar, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa setiap aspek teknis, mulai dari penerimaan berkas pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota hingga pengamanan, telah dikoordinasikan dengan seluruh pihak terkait di wilayah tersebut.
“Kami telah memaksimalkan semua kebutuhan untuk proses pendaftaran ini, dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Ali pada Senin.
Ia juga menambahkan bahwa hingga sehari sebelum pendaftaran resmi dibuka, layanan pusat informasi di kantor KPU Kota Malang masih terpantau sepi dari kunjungan. Para pengurus partai politik lebih memilih untuk bertanya terkait syarat pendaftaran calon yang akan diusung melalui jalur daring.
“Kami sudah membentuk grup WhatsApp bersama partai-partai politik. Sejauh ini, banyak dari mereka yang mengajukan pertanyaan terkait syarat pencalonan melalui platform tersebut. Namun, semua permintaan informasi tetap kami layani,” tambahnya.
Dilansir dari Antara News, KPU Kota Malang juga berencana untuk menerbitkan surat edaran yang berisi tata tertib pendaftaran kepada partai politik serta simpatisan yang akan mengantar pasangan calon.
“Kami berencana untuk menerbitkan surat edaran tentang tata tertib pendaftaran pada malam ini,” kata Ali.
KPU Kota Malang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2024 yang merevisi Keputusan KPU Kota Malang Nomor 465. Keputusan ini mengatur persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024.
Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 37.792 suara sah dari Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, atau 7,5 persen dari total 503.887 suara sah yang diperoleh.
“Dasar pencalonan ini dilihat dari jumlah suara sah. Jika suara yang diperoleh mencapai 7,5 persen, partai tersebut dapat mencalonkan pasangan secara mandiri,” jelas Ali.
Penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada 22 September 2024, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.