Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

Kota Malang Pertahankan Gelar Swasti Saba Wistara

rizkialfiah
  • April 30, 2021
  • 2 min read
Kota Malang Pertahankan Gelar Swasti Saba Wistara

BALAIKOTA, Malangpost.id – Kota Malang aktif ikut serta dalam program Kabupaten Kota Sehat (KKS) yang digagas Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. Melalui hal tersebut Kota Malang telah berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan kesehatan masyarakat.

“Harapannya Malang Kota Sehat ini tidak setiap dua tahunan kita baru siapkan untuk verifikasi. Lokusnya tidak usah besok ditentukan, tetapi sekarang pun dan siapa pun lokusnya kita sudah siap. Ini kan perlu implementasi di lapangan dari perangkat daerah terkait,” ungkap Sutiaji yang dikutip dari malangkota.go.id. Dengan begitu, Malang Kota Sehat ini tidak hanya bekerja saat menjelang lomba saja, akan tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Golnya Malang benar-benar manjadi Malang sehat, gelar Swasti Saba Wistara merupakan reward saja. Perangkat daerah terkait harus punya agenda rutin berkaitan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut,” tutur Sutiaji dikutip dari malangkota.go.id.

Wali Kota Malang, Sutiaji berharap agar setiap perangkat daerah yang ada dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk mewujudkan Malang Kota Sehat.

Rapat Koordinasi Malang Kota Sehat

Kota Malang telah melakukan beragam upaya untuk mempertahankan predikat Swasti Saba Wistara yang telah diraih pada tahun 2019. Salah satu, upaya Kota Malang adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi Malang Kota Sehat sebagai persiapan verifikasi KKS di Ruang Sidang Balai Kota Malang, pada Rabu (28/04/2021).

“Untuk verifikasi KKS tahun 2021 Kota Malang harus memenuhi tujuh kriteria dari total sepuluh tatanan KKS. Ada empat tatanan wajib dan tiga tatanan pilihan. Dokumen untuk keperluan verifikasi ini akan diserahkan paling lambat tanggal 7 Mei mendatang. Selanjutnya akan dikirimkan ke provinsi, oleh provinsi akan disampaikan ke kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2021,” ujar Dr. Husnul selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang yang dilansir dari malangkota.go.id.

Baca Juga:  Pemkot Batu Berkomitmen Perkuat Kolaborasi untuk Memperluas Akses Informasi Publik

Baca juga : Bupati Malang Tinjau Langsung Panen Raya di Desa Kanigoro

“Dari hasil koordinasi kemarin, yang dipakai nantinya untuk verifikasi dan pengumpulan dokumentasi itu adalah tujuh tatanan untuk tahun 2021. Sehingga untuk tatanan smart city, rumah ibadah, dan satu lagi adalah pasar itu akan masuk di tujuh tatanan tersebut. Masing-masing tatanan tersebut sudah ada perangkat daerah pengampunya. Perangkat daerah pengampu tersebut akan mengoordinasikan perangkat daerah anggota,” tutur Dr. Husnul, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang.

Pada umumnya terdapat 4 tatanan wajib yaitu kawasan pemukiman, sarana dan prasarana umum, kehidupan masyarakat sehat yang mandiri dan ketahanan pangan, kawasan pasar dan kawasan pendidikan.