Kasus Yai Mim Dihentikan, Polresta Malang Kota Setop Proses Hukum Usai Tersangka Meninggal
CITILIVE, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang menjerat tersangka Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim. Keputusan tersebut diambil setelah tersangka dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin dan Kasie Dokkes dr Wiwin Indriani, menegaskan bahwa penghentian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka proses penyidikan dihentikan. Ini sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya, Rabu (15/5).
Penghentian proses hukum tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa perkara pidana gugur apabila tersangka meninggal dunia.
Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penyidikan yang telah berjalan tetap terdokumentasi secara lengkap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Kasus Yai Mim sebelumnya menyita perhatian luas masyarakat setelah muncul dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pornografi. Penanganannya bahkan menjadi sorotan karena melibatkan figur yang dikenal di lingkungan tertentu.
Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan maupun persidangan di pengadilan.
Di sisi lain, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi korban untuk mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, melalui lembaga terkait.
Langkah penghentian ini sekaligus menandai berakhirnya proses pidana terhadap Yai Mim. Namun demikian, perhatian publik terhadap kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, terutama terkait aspek perlindungan korban dan evaluasi penanganan kasus serupa ke depan. (Shin)
