Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/09/2024
CITILIVE

Dua Kurir Ganja Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selli
  • Juni 5, 2024
  • 2 min read
Dua Kurir Ganja Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

CITILIVEDua orang kurir narkoba jenis ganja, berinisial BFJ (23) dari Kota Batu dan ASP (24) dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Mereka ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” ungkap Aditya di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, pada Selasa.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani Satresnarkoba Polres Malang. Dari pengembangan tersebut, diketahui adanya pengiriman dua paket ganja seberat sekitar dua kilogram ke sebuah rumah kos di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kedua tersangka, yang ditangkap pada 20 Mei 2024 di wilayah Kota Batu, diketahui beroperasi di bawah kendali seorang narapidana bernama Unyil alias Ucil yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Napi tersebut bertindak sebagai otak dan operator peredaran narkoba yang dilakukan oleh BFJ dan ASP, mengarahkan mereka untuk mengirimkan paket ganja ke lokasi yang telah ditentukan.

“Narapidana itu memberikan perintah kepada kedua tersangka untuk melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika,” jelas Aditya.

BFJ dan ASP mengaku menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman narkotika yang mereka lakukan. Mereka menggunakan sistem ranjau dalam pengiriman ganja tersebut, dan dari hasil pengiriman, masing-masing mendapatkan Rp250 ribu. Kedua tersangka mengakui baru dua kali melakukan pengiriman narkoba jenis ganja dengan sistem ranjau tersebut.