Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
10/10/2026
CITILIVE

Disdikbud Malang Buka Opsi Matrikulasi, Pemerintah Kaji Tak Naik Kelas 2027

rifamahmudah
  • Oktober 10, 2026
  • 2 min read
Disdikbud Malang Buka Opsi Matrikulasi, Pemerintah Kaji Tak Naik Kelas 2027

CITILIVE,MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang membuka opsi matrikulasi bagi siswa yang belum mencapai target nilai pembelajaran. Langkah ini menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat pemahaman siswa, di tengah rencana pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan kenaikan kelas yang tidak otomatis mulai tahun ajaran 2027.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan siswa yang memperoleh nilai di bawah target dapat menjalani pembelajaran penguatan atau matrikulasi terlebih dahulu.

“Ya, istilahnya ada matrikulasi. Ya dimatrikulasi dulu,” ujar Suwarjana. Menurutnya, penanganan siswa yang belum memenuhi target pembelajaran perlu mempertimbangkan hasil evaluasi belajar. Matrikulasi dapat menjadi salah satu opsi sebelum sekolah menentukan tindak lanjut terhadap capaian akademik siswa.

Suwarjana juga menyebut kemungkinan siswa tidak naik kelas tetap terbuka.

“Semua bisa memungkinkan,” katanya. Namun, keputusan kenaikan kelas perlu mempertimbangkan hasil evaluasi dan ketentuan pendidikan yang berlaku. Matrikulasi maupun pembelajaran penguatan tidak serta-merta berarti siswa akan naik kelas setelah mengikuti program tersebut.

Pemerintah pusat kaji kebijakan kenaikan kelas

Di tingkat nasional, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah tengah menyiapkan opsi untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

Gagasan tersebut muncul sebagai rekomendasi Dewan Pendidikan agar kenaikan kelas tidak lagi diberlakukan secara otomatis. Menurut Mu’ti, masukan itu menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti dalam keterangan yang disampaikan Kamis (8/10/2026).

Mu’ti menegaskan, rencana tersebut masih berupa opsi yang perlu dipertimbangkan. Jika diterapkan, siswa tidak otomatis naik kelas hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.

Baca Juga:  Jalan Aman, Arus Naik! Strategi Pemkot Malang Hadapi Kepadatan Nataru 2025

Ia menyoroti fenomena yang disebut sebagai “rumus RMS”, yakni “rajin malas sama saja”. Menurutnya, sistem pendidikan perlu memberikan ruang bagi siswa untuk memahami bahwa proses belajar membutuhkan usaha dan pencapaian kompetensi.

Meski demikian, Mu’ti menekankan bahwa kebijakan tidak naik kelas bukan semata-mata bertujuan menghukum siswa. Pendidikan juga harus membentuk karakter, daya juang, dan kesiapan menghadapi persaingan.

Rencana pemerintah pusat tersebut menempatkan evaluasi kompetensi sebagai salah satu isu penting dalam menentukan kenaikan kelas. Sementara itu, di Kota Malang, Disdikbud menyebut matrikulasi sebagai salah satu opsi penanganan bagi siswa yang belum mencapai target pembelajaran.

Penerapan matrikulasi maupun keputusan kenaikan kelas tetap perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan hasil evaluasi masing-masing siswa. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *