Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
19/06/2025
CITILIVE

Bus Masih Ngetem di Luar Terminal Arjosari? Dishub Kota Malang Siap Cabut Izin Trayek

rifamahmudah
  • Juni 10, 2025
  • 2 min read
Bus Masih Ngetem di Luar Terminal Arjosari? Dishub Kota Malang Siap Cabut Izin Trayek

CITILIVE – Mulai 22 Juni 2025 sopir bus yang nekat menaik‑turunkan penumpang di luar Terminal Tipe A Arjosari akan berhadapan dengan sanksi berlapis: tilang di tempat hingga pencabutan izin trayek bagi perusahaan otobus (PO) yang membandel. Kebijakan keras ini diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama UPT Terminal Arjosari setelah bertahun‑tahun praktik “ngetem” memicu kemacetan dan mereduksi fungsi terminal.

Aturan Main Baru:

  • Sosialisasi: 8–21 Juni 2025
  • Penindakan: 22 Juni – 22 Juli 2025
  • Zona terlarang 24 jam: seluruh koridor Jalan Raden Intan
  • Titik terlarang lain (exit Tol Singosari): Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, depan Kantor Taspen, area Indomaret Fresh & Alfamart, serta parkiran motor.

Kepala UPT Terminal Arjosari Mega Perwira Donowati menjelaskan, selama masa sosialisasi petugas hanya menegur. “Mulai 22 Juni, pelanggaran langsung kami tindak. Jika PO tetap bandel setelah teguran berulang, kami rekomendasikan pencabutan izin trayek ke Dishub provinsi,” tegasnya. Sebanyak 12 petugas gabungan perwakilan Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, kepolisian, TNI, Satpol PP dan Organda akan ditempatkan di titik‑titik rawan.

Kamera ponsel warga juga dimobilisasi: bukti foto atau video pelanggaran bisa dikirim ke WhatsApp Tanggap Penumpang Arjosari (0857‑3939‑8261) untuk proses penindakan.

Sanksi Bertingkat

1. Tilang di tempat bagi sopir.

2. Pencabutan izin trayek bagi PO setelah akumulasi pelanggaran.

3. Sanksi administratif bagi kru yang tidak memakai seragam dan kartu identitas resmi.

Kenapa Harus Tegas?Terminal tipe A kedua terbesar di Jawa Timur itu kehilangan hingga 40 % potensi penumpang harian karena bus memilih “ngetem” di luar area resmi.

Dampaknya: kemacetan di koridor Raden Intan, keresahan warga sekitar, dan pendapatan retribusi terminal tergerus.

Penataan ulang ini diharapkan:

• Mengembalikan fungsi terminal sebagai pusat naik‑turun penumpang.

• Memotong kemacetan dan titik rawan kecelakaan di akses tol dan jalur kota.

• Meningkatkan kenyamanan serta keamanan transportasi publik.

Baca Juga:  Siswa SD Insan Amanah Kembali Mendapatkan Vaksinasi Dosis Kedua dari BIN Daerah Jatim

Respons Industri & Publik

Sejumlah PO mengeklaim siap mematuhi aturan, meski meminta tambahan fasilitas drop zone di dalam terminal agar proses bongkar‑muat lebih cepat. Sementara komunitas pengguna bus menyambut positif, berharap penegakan hukum tidak tebang pilih. Dishub menegaskan evaluasi berkala akan digelar tiap pekan, hasilnya akan menentukan apakah periode penindakan diperpanjang atau dinaikkan ke tahap penegakan permanen.

“Ini momentum disiplin bersama. Kalau terminal hidup, ekonomi sekitar bergerak dan penumpang lebih nyaman,” tutup Mega. Dengan deadline penindakan tinggal dua pekan lagi, Dishub Kota Malang meminta seluruh PO segera menyesuaikan pola operasi atau siap kehilangan trayek di jalur strategis Malang‑Surabaya, Malang‑Jakarta, dan koridor antarkota lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *