BPBD Kab. Malang: Status Tanggap Darurat akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024

CITILIVE – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyatakan bahwa status tanggap darurat kekeringan di wilayah tersebut akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024, setelah sebelumnya dimulai pada 1 September 2024. Menurut Sadono Irawan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, status darurat ini diberlakukan berdasarkan ketersediaan air di sumber mata air yang belum cukup untuk memenuhi kebutuhan warga. Kondisi ini disebut sebagai “kering kritis.”
Hingga 6 Oktober 2024, BPBD telah mendistribusikan sekitar 1.003.000 liter air bersih ke delapan desa di tiga kecamatan di Kabupaten Malang. Di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, air telah didistribusikan ke empat desa, yaitu Desa Sumberagung, Sitiarjo, Kedungbanteng, dan Ringinsari. Selain itu, Puskesmas Sitiarjo juga menerima distribusi air bersih. Di Kecamatan Donomulyo, distribusi air meliputi Desa Sumberoto, Mentaraman, dan Tulungrejo, sementara di Kecamatan Gondanglegi, distribusi dilakukan untuk Pondok Pesantren Asy-Syadzili IV.
Dilansir dari Antara News, Upaya distribusi air bersih ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan Sub Divisi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Brantas 1/Bendungan Sengguruh.