Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
13/10/2026
CITILIVE

Bea Cukai Malang Sita 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang 2Miliar

rifamahmudah
  • Oktober 13, 2026
  • 2 min read
Bea Cukai Malang Sita 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal, Nilai Barang 2Miliar

CITILIVE,MALANG – Bea Cukai Malang menyita 1.498.400 batang rokok ilegal dari tiga kendaraan yang dihentikan di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Penindakan tersebut mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar.Total rokok yang diamankan mencapai 74.920 bungkus dengan perkiraan nilai barang Rp2.225.124.000. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek itu tidak dilekati pita cukai.Penindakan bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan menyusuri jalur distribusi di Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji. Petugas kemudian menemukan kendaraan yang dimaksud melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Kendaraan tersebut dikejar dan dihentikan untuk diperiksa. Dalam patroli yang sama, petugas juga menemukan dua kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal.

Pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan menghasilkan temuan sebagai berikut:

1. Isuzu Microbus warna cokelat metalik, mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang rokok.

2. Isuzu Light Truck warna putih-oranye, mengangkut 23.370 bungkus atau 467.400 batang rokok.

3. Isuzu Microbus warna merah, mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang rokok.

Total barang bukti dari ketiga kendaraan tersebut mencapai 1,49 juta batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Pengawasan Menyasar Jalur Distribusi

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang mengawasi peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Malang Raya. Pengawasan tidak hanya menyasar tempat penjualan, tetapi juga jalur distribusi dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, termasuk pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, angkutan barang, maupun jasa ekspedisi. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat mendukung pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sesuai ketentuan yang berlaku. (Shin)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *