Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
CITILIVE

Angkat Pembubaran FPI, Amnesty International Chapter Brawijaya Selenggarakan The Rights Talk

bryan
  • Februari 20, 2021
  • 2 min read
Angkat Pembubaran FPI, Amnesty International Chapter Brawijaya Selenggarakan The Rights Talk

BALAIKOTA, malangpost.id- Sabtu (20/2) Amnesty International chapter Brawijaya menyelenggarakan webinar The Rights Talk bertajuk Pembubaran FPI: Dilema dalam Demokrasi Indonesia. Webinar ini membahas seputar hak asasi manusia (HAM) baik dalam level global, nasional, maupun lokal. Utamanya terkait dengan pembubaran FPI dalam kajian hukum serta HAM di Indonesia. Dalam webinar ini penyelenggara menghadirkan Aan Eko Widiarto selaku  Dosen di Fakultas Hukum Universitas serta Keanu Trisulo selaku Researcher Amnesty International Indonesia.

The Rights Talk merupakan acara webinar informatif dengan tema pembahasan seputar hak asasi manusia (HAM) baik dalam level global, nasional, maupun lokal. Dalam setiap edisinya, Amnesty International chapter Brawijaya selaku penyelenggara webinar ini akan mengundang pembicara-pembicara yang kompeten dalam bidangnya.

Dalam webinar ini penyelenggara terbuka bagi seluruh kalangan. Sehingga mahasiswa/i maupun masyarakat umum dapat turut bergabung dalam setiap gelaran acaranya, utamanya bagi mereka – mereka yang memiliki ketertarikan pada isu-isu HAM.

Respon audiens sangat baik di dalam webinar ini, hal ini terlihat dari jumlah peserta sepanjang acara yang berjumlah hingga lebih dari 100 peserta dari berbagai latar belakang. Diskusi yang terbangun sepanjang forum pun sangat hidup, sehingga audiens tidak hanya menyimak namun juga saling bertukar pendapat.

Amnesty International chapter Brawijaya merupakan organisasi turunan dari Amnesty International Indonesia yang berinduk kepada Amnesty International. Amnesty International sendiri merupakan sebuah organisasi non – pemerintah dengan tujuan untuk mempromosikan HAM berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, sehingga pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dalam sebuah negara demokrasi tentunya mengundang perhatian dari para penggiat HAM.

Ditambah lagi, dalam konstitusi Indonesia pun sebenarnya juga terdapat jaminan kebebasan berpendapat oleh negara untuk masyarakatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Baca Juga:  Malang Siap Pilkada : Deklarasi Kampanye Damai 2024

Namun di sisi lain, penyelenggara melihat pembubaran FPI ini sebagai suatu hal yang dilematis. Disebabkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang sebenarnya dijamin negara ini ternyata dikemudian hari dapat juga membawa dampak baik secara sosial, politik, ekonomi, maupun  budaya (sospolekbud) yang tidak kecil. Sehingga penyelenggara melihat perlu diberikannya batasan – batasan tertentu dalam pelaksanaan kebebasan yang diberikan oleh negara.

Sehingga, melalui acara webinar ini Amnesty International chapter Brawijaya berusaha untuk menyebarkan serta mengedukasi khalayak publik mengenai HAM, selain itu juga memberikan wadah bagi pegiat dan pengamat HAM untuk dapat berdiskusi bersama. Sehingga masyarakat dapat teredukasi melalui pihak – pihak yang berkompeten di bidangnya, serta dapat menjadi solusi untuk melawan hoax yang banyak bertebaran di sekitar masyarakat umum.