Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
28/03/2024
CITILIVE

Catat! 19 April, Malang Serentak Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

  • April 16, 2021
  • 2 min read
Catat! 19 April, Malang Serentak Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

BALAIKOTA, Malangpost.id – Kabar gembira datang untuk warga Kota Malang, 19 April 2021 akan dimulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Walikota Malang, Sutiaji telah memberikan lampu hijau terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini.

Pembelajaran daring ini telah berlangsung sekitar satu tahun lebih dikarenakan pandemi Covid-19. Tentu hal ini membuat resah para guru, siswa dan orang tua, karena belum adanya persiapan yang matang untuk melakukan pembelajaran daring.

Rencana pembelajaran ini sudah tertera dalam Surat Edaran Nomor.15 Tahun 2021 yang berisi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Malang.

Dikutip dari kabarmalang.com, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana menjelaskan “PTMT kami laksanakan serentak pada tanggal 19 April 2021, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2021.”

Surat Edaran ini berlaku untuk PAUD, SD dan SMP di kota Malang. Di dalam Surat Edaran itu menjelaskan bahwa jumlah peserta didik yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka maksimal 50% dari jumlah tiap kelas. Sedangkan 50% lainnya akan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Dilansir dari kabarmalang.com, pada hari Kamis (15/4) sudah terdapat beberapa SD melakukan simulasi sekolah tatap muka, khusus bagi siswa kelas enam.

“Sekolah rata-rata sudah siap baik SD dan SMP. Tergantung orang tua mengizinkan atau tidak. Orang tua telah mengisi angket terkait persetujuan,” ujar Suwarjana setelah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah.

Siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, harus mematuhi protokol kesehtan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di kelas. Seluruh siswa dan para guru wajib masker pada saat beraktivitas di sekolah. Sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan di depan pintu masuk dan kelas. Alat ukur suhu dan membersihkan kelas dengan cairan disinfektan wajib dilakukan pihak sekolah.